Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama Aliansi Selamatkan Pesisir menerbitkan hasil kajian terhadap draf akhir Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada kesimpulannya, mereka menilai aturan yang diterbitkan DPRD bersama Gubernur Sulsel tersebut menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup karena terdapat alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi.
Tambang pasir laut dan reklamasi, selain merusak lingkungan, juga diyakini bakal memiskinkan nelayan tradisional yang hidup di pesisir Sulsel. Perda RZWP3K dianggap tidak mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir melalui pendekatan kemandirian lokal serta tak mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Dari hasil kajian, Aliansi dan perwakilan masyarakat pesisir menyatakan sikap, mendesak revisi Perda RZWP3K,” kata Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Jumat (10/5).
Dalam pernyataan sikapnya, Walhi mewakili Aliansi Selamatkan Pesisir juga mendesak penghapusan alokasi ruang tambang pasir laut dan reklamasi di dalam rencana zonasi wilayah pesisir Sulsel. Pemerintah diminta menghapus izin usaha pertambangan di seluruh perairan Sulsel, serta memulihkan lingkungan pesisir.