Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gubernur Sulsel Terima Surat Pemberhentian Bupati Gowa dari Mendagri

Kota Makassar
2 min read
Gubernur Sulsel Terima Surat Pemberhentian Bupati Gowa dari Mendagri
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa
  • Kemendagri memberhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan korupsi dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Plt.
  • Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerima surat keputusan Mendagri pada 14 Oktober 2026 dan menyatakan Pemprov akan menindaklanjuti arahan tersebut.
  • Darmawangsyah langsung menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa, namun kewenangannya terbatas dan sejumlah keputusan memerlukan izin terlebih dahulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut kasus dugaan korupsi. Kemendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan pihaknya juga telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri terkait keputusan tersebut pada Rabu malam (14/10/2026).

"Saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri, dan pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti," kata Sudirman saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (15/10/2026).

  1. 1. Darmawangsyah Muin jalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa

    Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menerima Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin di Kompleks Makam Arung Palakka.
    Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menerima kunjungan Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin saat ziarah di Kompleks Makam Arung Palakka, Kelurahan Katangka, Kamis (26/3/2026). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan setelah pemberhentian Husniah. Penunjukan tersebut memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan selama proses transisi kepemimpinan.

    "Sudah. Wakilnya. Bertugas sebagai Plt sejak ditetapkan. Tembusan suratnya ada," kata Sudirman.

  2. 2. Pemprov Sulsel tindak lanjuti keputusan Kemendagri

    Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman usai menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Makassar.
    Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman usai menerima kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (9/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

    Sudirman menyatakan Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti arahan Kemendagri sesuai ketentuan yang berlaku. Penunjukan tersebut tercantum dalam keputusan Mendagri yang diterbitkan bersamaan dengan SK pemberhentian Husniah.

    "Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja. Untuk proses di DPR-nya kan di Gowa mungkin ditanyakan," katanya.

  3. 3. Plt bupati memiliki batasan kewenangan

    Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyampaikan tanggapan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa tentang RAPBD 2026.
    Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyampaikan tanggapan eksekutif atas pandangan umum Fraksi terhadap RAPBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (25/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Sudirman mengatakan Plt memiliki sejumlah batasan kewenangan. Dia menyebutkan ada beberapa keputusan harus mendapat izin terlebih dahulu.

    "Saya pernah Plt, jadi ya ada beberapa yang memang harus izin, ada juga yang tidak perlu," katanya.

    Sementara itu, terkait kewenangan Plt dalam proses penganggaran APBD, diperlukan penjelasan lebih lanjut. Terlebih lagi, pembahasan anggaran sangat penting dan sebagainya melibatkan pejabat definitif.

    "Nanti detailnya ada, ada di undang-undang Plt bisa sejauh mana, kalau tidak Permen atau apa gitu," kata Sudirman.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More