Sebelumnya DPRD Gowa menetapkan hak menyatakan pendapat yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari jabatannya. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026), setelah melalui proses pelaksanaan hak angket oleh panitia khusus (pansus).
Husniah Diberhentikan, Darmawangsyah Otomatis Jadi Plt Bupati Gowa

Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Dengan terbitnya SK tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsah Muin otomatis menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menerangkan, SK Kemendagri tentang pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Kemendagri sekaligus memutuskan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
“Insyaallah DPRD Gowa akan menerima SK fisiknya besok di Kantor Pemprov Sulsel,” kata Hasrul kepada IDN Times, Kamis (15/10/2026).
Hasrul menjelaskan, setelah SK pemberhentian terbit, Husniah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa. Sementara itu, Darmawangsah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa hingga nanti terbit SK pengangkatan bupati definitif dari Kemendagri.
“Pasca terbitnya SK itu, otomatis Ibu HT sudah bukan Bupati Gowa dan Pak DM otomatis sebagai Plt Bupati Gowa. Nanti pada saat SK definitif baru ada pelantikan oleh Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026), dengan amar yang menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Hak menyatakan pendapat tersebut berkaitan dengan tiga persoalan yang sebelumnya diselidiki Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan sepihak program beasiswa doktoral Risqilla, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan Bupati Gowa.
Usai menerima putusan MA, DPRD Gowa kemudian menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah pada Senin (5/10/2026), untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).




















