Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, menunda rencana penyerahan berkas perkara Jumras, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Nurdin Abdullah, ke pihak kejaksaan. Penundaan menyusul pertemuan penyidik baru-baru ini dengan tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dalam pertemuan itu, dibahas soal rencana tim pendamping hukum untuk mencabut laporan Jumras.
"Tapi ini kemungkinan yah, karena pengacaranya ke sini (Polrestabes). Arahnya kemungkinan katanya gubernur mau cabut laporan," ucap Indratmoko saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Rabu (5/2).