Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ganjil-Genap Pengisian BBM di Makassar Berakhir, Akankah Diperpanjang?
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Pettarani, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Kebijakan ganjil-genap pengisian BBM subsidi di Makassar berakhir pada 20 September 2026; mulai 21 September, pengisian kembali tanpa aturan tersebut.
  • Pemprov Sulawesi Selatan belum memperpanjang kebijakan, tetapi tetap memantau stok dan antrean SPBU. Pengaturan dapat dibahas kembali bila kondisi kritis muncul.
  • Antrean di sejumlah SPBU Makassar mulai terurai, berbeda dari dua pekan sebelumnya. Normalisasi ini khusus Makassar, sementara daerah lain mengikuti kebijakan masing-masing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU Kota Makassar berakhir pada Minggu (20/9/2026). Mulai Senin (21/9/2026), pengisian BBM subsidi di Makassar kembali tersedia tanpa mengikuti aturan ganjil-genap.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Kasman mengatakan kebijakan tersebut untuk sementara tidak diperpanjang di wilayah Makassar. Pemerintah masih mengevaluasi kondisi stok dan antrean di SPBU secara berkala.

"Sudah normal khususnya untuk wilayah Makassar, sambil dievaluasi," kata Kasman saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

1. Ganjil-genap belum diperpanjang

Aktivitas pengisian BBM di SPBU Rappocini, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Kasman menjelaskan berakhirnya aturan ganjil-genap bukan berarti pemerintah menghentikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Pemantauan stok dan kondisi antrean di tingkat SPBU tetap berlangsung secara berkala.

Menurutnya, pemerintah akan melihat perkembangan kondisi di lapangan sebelum menentukan kebijakan selanjutnya. Apabila kembali ditemukan kondisi kritis, maka kebijakan pengaturan pengisian BBM dapat dibahas kembali.

"Apabila ada kondisi kritis maka kebijakan selanjutnya bisa dibahas kembali," katanya.

2. Kondisi antrean di Makassar semakin terurai

Aktivitas pengisian BBM di SPBU Pengayoman, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Berdasarkan pantauan IDN Times di sejumlah SPBU Makassar pada Senin (21/9/2026), antrean kendaraan terlihat lebih terurai. Kondisi tersebut berbeda dibandingkan dua pekan sebelumnya ketika antrean masih memanjang.

Di SPBU depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumoharjo, misalnya, antrean kendaraan roda dua hanya terlihat sekitar 7 motor. Sementara antrean kendaraan roda empat juga tidak terlihat padat.

Kondisi serupa terlihat di SPBU Jalan AP Pettarani samping Hotel Amaris. Antrean motor dan mobil tidak lagi memanjang hingga badan jalan.

3. Berlaku khusus untuk wilayah Makassar

Penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi di SPBU, Jalan Sungai Saddang, Makassar, Senin (14/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Kasman menegaskan kondisi normal tanpa ganjil-genap tersebut khusus untuk wilayah Kota Makassar. Pemerintah kabupaten/kota lain yang memiliki aturan tersendiri tetap dapat menerapkan ketentuan sesuai kebijakan masing-masing.

"Khususnya untuk wilayah Makassar. Untuk kabupaten/kota yang memiliki aturan tersendiri tetap mengikuti ketentuan di wilayah tersebut," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article