Makassar, IDN Times - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU Kota Makassar berakhir pada Minggu (20/9/2026). Mulai Senin (21/9/2026), pengisian BBM subsidi di Makassar kembali tersedia tanpa mengikuti aturan ganjil-genap.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Kasman mengatakan kebijakan tersebut untuk sementara tidak diperpanjang di wilayah Makassar. Pemerintah masih mengevaluasi kondisi stok dan antrean di SPBU secara berkala.
"Sudah normal khususnya untuk wilayah Makassar, sambil dievaluasi," kata Kasman saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
