Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi berinisial II. Ia ditahan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi data anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Dalam perkara tersebut, II diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas dan memasukkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp516,595 juta.
