Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada DPRD untuk meminta Mahkamah Agung, memeriksa Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. MA diminta mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub.
Pelimpahan kepada MA merupakan satu dari tujuh poin rekomendasi Panitia Angket dalam penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel. Laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi dibacakan dalam sidang paripurna DPRD, yang dihadiri 57 dari 85 legislator, pada Jumat (23/8) siang.
Pada kesimpulan yang dibacakan Ketua Panitia Angket Kadir Halid, disebutkan bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Selain itu Gubernur dan Wagub juga dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan lewat sejumlah kebijakannya.
"Ditemukan fakta-fakta terhadap Gubernur Sulsel yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kadir Halid.