Makassar, IDN Times - Pihak Sekretariat DPRD Makassar, mencabut laporan ke polisi soal kasus perusakan fasilitas kantor oleh sekelompok mahasiswa. Laporan ke Polrestabes Makassar dicabut sejak Senin, 7 September 2020 lalu.
DPRD Makassar sebelumnya melaporkan kasus ini sesaat setelah peristiwa terjadi, tepatnya, Selasa, 1 September 2020. Laporan tertuang dengan nomor LP/335/IX/2020. "Betul ada pencabutan resmi dari DPRD Kota Makassar melalui Sekwan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
