DPO Kasus Korupsi Rp1 Miliar Dana Desa Sulteng Ditangkap di Makassar

- Kerugian negara ditaksir Rp1 miliar
- MA tiga kali mangkir dari panggilan jaksa
- Ditangkap saat bersembunyi di Makassar
Makassar, IDN Times – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menangkap seorang kepala desa Mohamad Ali (49), yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang menjabat sejak 2018 hingga 2022.
"Mohamad Ali Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018 sampai 2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2021," ucap Soetarmi, saat jumpa pers di Gedung Kejati Sulsel, Senin (16/6/2025).
1. Kerugian negara ditaksir Rp1 miliar

Soetarmi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih dari Rp1 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk sementara terdapat angka Rp1.070.000.000 (Satu miliar tujuh puluh juta rupiah)," ungkapnya.
2. Tiga kali mangkir dari panggilan jaksa

Sebelum ditetapkan sebagai buronan, MA sempat dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Cabang Wakai. Namun, ia tidak pernah hadir dalam tiga kali panggilan resmi yang dilakukan pada 15, 21, dan 28 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, MA diduga kabur ke wilayah Sulawesi Selatan untuk menghindari proses hukum. Tim Tabur kemudian melakukan pengintaian selama tiga hari penuh.
3. Ditangkap saat bersembunyi di Makassar

Usai melakukan pelacakan intensif, MA akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Setelah memastikan bahwa orang yang dicari adalah benar MA, buronan yang selama ini dicari-cari penyidik, akhirnya diamankan tanpa perlawanan," ujar Soetarmi.
Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya menyerahkan Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.
"Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum," pungkasnya.