Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dosen di Makassar Tipu Calon Mahasiswa Rp550 Juta Modus Lulus Masuk FK
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
  • Dosen perempuan berinisial HS alias Lina ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp550 juta.

  • Uang diberikan bertahap setelah korban meminta bantuan agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran.

  • Lina diserahkan kepada Polres Tarakan, sementara polisi masih mendalami transaksi dan kesepakatan mereka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (10/10/2026)

Lina ditangkap Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulsel di tempat kos di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Senin (12/10/2026)

Kompol Wawan Suryadinata menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan bantuan dari Polres Tarakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Seorang dosen perempuan diduga menipu dan menggelapkan uang Rp550 juta dengan menjanjikan anak korban masuk Fakultas Kedokteran.
  • Who?
    HS alias Lina, dosen berusia 54 tahun, diduga menerima uang dari korban bernama Anas.
  • Where?
    Lina ditangkap di tempat kos di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
  • When?
    Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), dan disampaikan pada Senin (12/10/2026).
  • Why?
    Uang diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan.
  • How?
    Uang ditransfer bertahap ke rekening Lina, dengan transaksi antara lain Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp230 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Seorang dosen bernama Lina ditangkap polisi karena diduga menerima uang Rp550 juta dari Anas. Uang itu diberikan supaya anak Anas bisa masuk sekolah dokter. Lina awalnya menyebut Universitas Hasanuddin, lalu Universitas Trisakti. Sekarang Lina diserahkan kepada Polres Tarakan dan kasusnya masih diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan Lina menunjukkan adanya tindak lanjut kepolisian atas permintaan bantuan dari Polres Tarakan. Proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mendalami rangkaian transaksi dan kesepakatan antara Lina dan korban, sehingga penanganan kasus dilakukan melalui proses hukum oleh kepolisian setempat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina (54) ditangkap setelah diduga menipu dan menggelapkan uang Rp550 juta dengan modus menjanjikan anak warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), lolos masuk Fakultas Kedokteran (FK) di dua universitas berbeda.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan Lina ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel di sebuah tempat kos di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (10/10/2026).

"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan bantuan dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara. Terduga pelaku merupakan seorang dosen," ujar Wawan, Senin (12/10/2026).

1. Modus loloskan masuk Fakultas Kedokteran Unhas

Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar / Istimewa

Wawan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Lina mengaku mengenal korban yang meminta bantuannya agar anaknya berinisial AN bisa masuk Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

"Namun, anak korban disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut, sehingga terduga pelaku mengarahkan korban ke universitas Trisakti di Jakarta," jelas Wawan.

2. Uang Rp550 Juta Ditransfer Bertahap

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Polisi juga menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, telah menerima uang dari korban bernama Anas secara bertahap. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya dengan nominal yang bervariasi.

"Sejumlah transaksi yang diakui Lina antara lain sebesar Rp20 juta, Rp30 juta, hingga pembayaran terakhir senilai Rp230 juta. Total uang yang diakui diterima terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta," ungkapnya

3. Pelaku diserahkan ke Polda Tarakan

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Berdasarkan keterangan pelaku, uang itu diberikan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang mereka bicarakan.

Polisi masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk rangkaian transaksi serta kesepakatan antara Lina dan korban. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Lina kemudian diserahkan kepada Polres Tarakan. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh kepolisian setempat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article