Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang: Saya Sudah Dengar

Kab. Gowa
2 min read
Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang: Saya Sudah Dengar
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan tanggapan terekait keterangan saksi Pansus Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026)/Istimewa

Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang (HT) dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Menanggapi surat tersebut, Sitti Husniah Talenrang mengaku telah mendengar kabar pemberhentiannya, tetapi belum menerima dan melihat secara langsung SK tersebut.

"Saya belum terima, tapi saya sudah dengar kabarnya," kata Husniah kepada IDN Times, Kamis (15/10/2026).

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menerangkan bahwa SK Kemendagri tentang pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Kemendagri sekaligus memutuskan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

"Inshaallah DPRD Gowa akan menerima SK fisiknya besok di Kantor Pemprov Sulsel," kata Hasrul kepada IDN Times, Kamis (15/10/2026).

Hasrul menjelaskan, setelah SK pemberhentian terbit, Husniah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa. Sementara itu, Darmawangsyah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa hingga terbit SK pengangkatan bupati definitif dari Kemendagri.

"Pasca terbitnya SK itu, otomatis Ibu HT sudah bukan Bupati Gowa dan Pak DM otomatis sebagai Plt Bupati Gowa. Nanti pada saat SK definitif baru ada pelantikan oleh Gubernur Sulsel," ujarnya.

Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More