Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Staf Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana. (Darul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Dewan Pers tengah memproses maraknya laporan masyarakat terkait pemberitaan hoaks dan kode etik di media massa, terutama jelang Pemilihan Umum 2024.

Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers Hendrayana menyebut saat ini ada sekitar 650 laporan masyarakat yang masuk. Rata-rata laporan tentang konten berita bermuatan hoaks atau tidak terverifikasi, serta dugaan pelanggaran kode etik lainnya.

"Rata-rata itu, media yang tidak taat di kode etik," kata Hendrayana usai berbicara pada diskusi publik tentang Perlindungan Jurnalis di Tahun Politik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Kamis malam (5/10/2023).

"Termasuk juga, mohon maaf ya soal ada media yang tidak profesional yang jelas-jelas sudah melanggar kode etik dan dia minta perlindungan di Dewan Pers, karena diadukan oleh masyarakat," dia melanjutkan.

1. Dewan Pers tidak punya kewenangan memblokir situs berita

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Hendrayana menekankan bahwa Dewan Pers tidak berwenang memblokir situs media yang terbukti melanggar. Dewan Pers, kata dia, hanya sebatas menegakkan kode etik wartawan.

"Jadi kalau mau dibilang dewan pers harus rekomendasi ke Kominfo untuk memblokir situs media itu tidak bisa," terangnya.

2. Dewan Pers hanya bisa memediasi hak jawab

Editorial Team