Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar M. Ramdhan 'Danny' Pomanto turut menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pasalnya, undang-undang ini berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah akibat desain Pilkada Serentak 2024.
Danny bersama 10 kepala daerah lainnya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sepuluh kepala daerah tersebut yakni Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.
"Saya diminta untuk mewakili para wali kota, ada beberapa bupati, gubernur. Kalau wali kota, saya, Bukittinggi sama Bontang," kata Danny, Senin (29/1/2024).
