ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota kepolisian dari Polresta Mamuju dilaporkan menganiaya seorang pekerka tempat hiburan malam (THM) di Mamuju, Sulawesi Barat.
Saat kejadian, pelaku Bripda TW (21) bersama dua rekannya. Korbannya pria bernama Aswan Al Farizi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan dugaan pengeroyokan berdasarkan laporan polisi dari korban. Di mana salah satu dari tiga orang terduga pelaku diketahui merupakan anggota kepolisian aktif.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu pelaku adalah anggota Polresta Mamuju berinisial Bripda TW (21), yang bertugas di Polsek Kalumpang," ucap Ipda Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Kamis (9/10/2025).
Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan