Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Polri berinisial Bripda TW  (kanan) ditangkap Propam Polresta Mamuju/Istimewa
Anggota Polri berinisial Bripda TW (kanan) ditangkap Propam Polresta Mamuju/Istimewa

Intinya sih...

  • Bripda TW ditangkap dan ditempatkan di Rutan Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Dua rekan Bripda TW juga ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju, tanpa toleransi terhadap tindakan kriminal.

  • Anggota Polsek Kalumpang, Bripda TW bersama dua rekannya terlibat dalam pengeroyokan terhadap pekerja THM Sky Bar, Mamuju.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Setelah sempat buron selama sepuluh hari, seorang anggota Polri berinisial Bripda TW akhirnya ditangkap oleh personel Propam Polresta Mamuju.

Sebelumnya, Bripda TW terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Aswan Al Farisi yang terjadi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Mamuju.

1. Telah dijebloskan ke Rutan Polresta Mamuju

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan Bripda TW ditangkap pada Jumat (17/10/2025) dan kini telah ditempatkan di Rutan Polresta Mamuju untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Benar, oknum anggota tersebut sudah ditangkap oleh Propam. Saat ini yang bersangkutan dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Herman dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Selasa (21/10/2025).

2. Dua rekan Bripda TW ditangkap lebih dulu

Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)

Herman mengungkapkan selain Bripda TW, dua tersangka lain yang juga terlibat dalam pengeroyokan itu telah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju.

“Ketiganya kini menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan kriminal, apalagi jika dilakukan oleh anggota Polri. Polresta Mamuju berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.

3. Anggota Polsek Kalumpang

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota kepolisian dari Polresta Mamuju dilaporkan menganiaya seorang pekerka tempat hiburan malam (THM) di Mamuju, Sulawesi Barat.

Saat kejadian, pelaku Bripda TW (21) bersama dua rekannya. Korbannya pria bernama Aswan Al Farizi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan dugaan pengeroyokan berdasarkan laporan polisi dari korban. Di mana salah satu dari tiga orang terduga pelaku diketahui merupakan anggota kepolisian aktif.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu pelaku adalah anggota Polresta Mamuju berinisial Bripda TW (21), yang bertugas di Polsek Kalumpang," ucap Ipda Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Kamis (9/10/2025).

Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan

Editorial Team