Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AN, usia 41 tahun, di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena dilaporkan memerkosa dua anak tirinya.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, pelaku AN sudah ditahan oleh penyidik Reserse Kriminal. Kasus itu tengah diselidiki lebih lanjut.

"Kasusnya sudah kita rilis kemarin dan yang bersangkutan sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh keluarga korban," kata AKBP Galih kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (25/2/2023).

1. Salah satu korban berusia 14 tahun hamil

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Galih menerangkan, dua korban merupakan anak tiri pelaku AN, yaitu anak dari wanita yang dinikahinya. Korban masing-masing remaja berusia 17 tahun berinisial BU serta kakanya MA (18). Kasus pemerkosaan baru terungkap usai baru-baru ini BU mengaku hamil.

"Keluarga yang melaporkan kasus ini setelah lihat perut si korban itu besar. Tentu sebelumnya keluarga pastikan itu ke korban dulu baru melaporkan kasus ini, korban ceritakan semua," kata Galih.

Belum diketahui pasti berapa bulan usia kehamilan korban BU. Namun kehamilan BU mengungkap fakta lain bahwa kakaknya, MA, turut menjadi korban pemerkosaan sang ayah tiri.

"Kakaknya itu juga mengaku korban dari tersangka AN ini," Galih melanjutkan.

2. Korban MA diperkosa sejak masih SMP hingga kini lulus SMA

Editorial Team