Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AN, usia 41 tahun, di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena dilaporkan memerkosa dua anak tirinya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, pelaku AN sudah ditahan oleh penyidik Reserse Kriminal. Kasus itu tengah diselidiki lebih lanjut.
"Kasusnya sudah kita rilis kemarin dan yang bersangkutan sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh keluarga korban," kata AKBP Galih kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (25/2/2023).