Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Intinya sih...

  • Polisi menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, Ria (24).
  • Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan telah mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang kali.
  • Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Makassar, IDN Times - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial A (45), yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, sebut saja Ria (24).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku langsung dibawa ke Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di