Bejat! Ayah di Palopo Diduga Cabuli Anak Kandung saat Korban Sakit

- Polisi menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, Ria (24).
- Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan telah mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang kali.
- Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Makassar, IDN Times - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial A (45), yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, sebut saja Ria (24).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku langsung dibawa ke Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
1. Penangkapan Pelaku oleh Unit PPA Polres Palopo

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
"Setelah mendapatkan laporan, Unit IV PPA yang dipimpin oleh Kanit IV PPA, IPDA Muhammad Nur, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya," ujar Supriadi kepada IDN Times, Minggu (2/3/2025).
2. Kronologi Kejadian

Supriadi menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah sakit saat korban sedang dirawat inap dengan kondisi terinfus.
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban awalnya berbaring di sampingnya, namun kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.
"Korban sempat melawan, tetapi karena kondisi fisiknya yang lemah serta perbedaan postur tubuh dengan pelaku, ia tidak mampu menghindari perbuatan tersebut," ungkap Supriadi.
Dari keterangan korban, aksi bejat pelaku telah terjadi berulang kali di beberapa kesempatan yang berbeda. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang kali.
3. Imbauan kepolisian kepada masyarakat

Supriadi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di lingkungan terdekat.
"Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Supriadi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Catatan: Kami menggunakan nama samaran bagi korban agar identitasnya tidak terbuka.