Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Tak Bisa Lagi Daftar lewat Parpol

Ilustrasi surat suara pilkada. IDN Times/Sukma Shakti

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar pada satu jalur pencalonan saja. Bakal calon yang sudah menempuh pencalonan perseorangan, tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai calon yang diajukan partai politik.

KPU baru membuka tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan pada Februari 2020. Bakal calon yang lolos verifikasi, bisa mendaftarkan diri bersamaan dengan pendaftaran bakal calon dari jalur parpol di bulan Juni.

“Jadi, bakal calon perseorangan yang sudah masuk proses verifikasi, tidak bisa lagi maju diusung oleh parpol. Harus konsisten di jalur perseorangan,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, di Makassar, Rabu (18/12).

1. Pembatasan sudah diatur lewat PKPU

IDN Times / Aan Pranata

Gunawan menerangkan, pembatasan satu jalur pencalonan sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pencalonan di pilkada. Hingga perubahan kedua, aturan belum berubah.

Pasal 34 dalam aturan itu menerangkan bahwa bakal pasangan calon yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi, tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

2. Aturan juga berlaku jika bakal calon perseorangan tidak lulus verifikasi

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jika seorang bakal calon perseorangan tidak lulus verifikasi untuk mendaftarkan diri di pilkada, maka dia pun tidak berhak menempuh pendaftaran jalur parpol. Menurut Gunawan, aturan pembatasan dibuat agar setiap bakal calon konsisten di jalur yang ditempuh sejak awal.

“Bahasa regulasi, batasnya adalah saat tahap verifikasi. Ketika seseorang sudah melalui verifikasi berkas dukungan perseorangan, tidak bisa lagi lompat ke jalur parpol. Meski pada akhirnya berkasnya dianggap tidak lulus verifikasi,” Gunawan menerangkan.

3. Verifikasi dukungan perseorangan digelar tiga tahap

(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Pada Pilkada Makassar 2020, setiap bakal pasangan calon perseorangan mesti melampirkan dukungan masyarakat yang dilengkapi salinan e-KTP. Jumlah dukungan minimal 72.570 orang, yang tersebar di minimal delapan kecamatan. Penyerahan syarat dukungan dibuka 19-23 Februari 2020.

Setelah penyerahan syarat dukungan, KPU lalu menggelar tiga tahap verifikasi. Yang pertama penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Lalu verifikasi administrasi untuk mengecek kemungkinan dukungan ganda atau orang tidak memenuhi syarat. 

Adapun tahap terakhir verifikasi faktual, dengan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat tentang dukungannya terhadap bakal calon.

4. Tahapan dan alur pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Makassar 2020

Ilustrasi pemilihan ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

19 Februari 2020 - 23 Februari 2020

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kota Makassar.

Syarat minimum dukungan sebanyak 72.570. Sebaran minimal 8 kecamatan.

19 Februari 2019 - 26 Februari 2020

Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran.

Bagi calon yang memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran, maka akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan.

VERIFIKASI ADMINISTRASI

27 Februari 2020 - 25 Maret 2020

Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan.

26 Maret - 2 April 2020

Penyampaian syarat dukungan pasangan wali kota dan wakil wali kota kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual

VERIFIKASI FAKTUAL

26 Maret 2020 - 15 April 2020

Verifikasi faktual di tingkat kelurahan

16 April - 22 April 2020

Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan

23 April - 24 April 2020

Rekapitulasi di tingkat kota Makassar

27 April - 28 April 2020

Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan Wali kota dan wakil wali kota

PERBAIKAN SYARAT DUKUNGAN

29 April - 1 Mei 2020

Penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kota Makassar.

29 April - 2 Mei 2020

Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran hasil perbaikan.

1 Mei - 6 Mei 2020

Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan hasil perbaikan.

10 Mei - 12 Mei 2020

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan wali kota dan wakil wali kota kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual

10 Mei - 18 Mei 2020

Verifikasi faktual hasil perbaikan di tingkat kelurahan

19 Mei - 25 Mei 2020
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan.

26 Mei - 27 Mei 2020
Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kota Makassar.

9 Juni - 15 Juni 2020
Pengumuman pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us