Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menetapkan beberapa aturan baru pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Pusat perbelanjaan seperti mal serta tempat hiburan malam (THM) kini diizinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Di awal PPKM, mal dan THM tidak diizinkan beroperasi.
"Perubahan dengan PPKM sebelumnya mal bisa buka 50 persen sampai jam 8 malam. Kemudian, usaha THM dan sejenisnya sampai jam 8 malam tapi 25 persen," kata Danny di Makassar, Selasa (24/8/2021).