Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Antrean Solar Masih Terjadi, Pemkot Makassar Siapkan 4 Klaster SPBU
Rapat koordinasi membahas pengaturan penyaluran BBM bersubsidi serta rencana pembagian SPBU menjadi empat klaster guna mengurai antrean dan mencegah kemacetan, di Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Pemkot Makassar dan Pertamina menyiapkan pembagian SPBU menjadi empat klaster untuk mengurai antrean Solar bersubsidi yang memicu kemacetan di sejumlah titik.
  • Draf surat edaran akan mengatur klaster, jam pelayanan, peruntukan BBM, dan batas antrean; Dishub serta Satpol PP direncanakan memantau pelaksanaannya.
  • Sistem ganjil-genap dapat diterapkan bila antrean kembali tidak wajar, sementara Pertamina menyatakan stok aman dan menelusuri dampak peralihan pengguna ke Solar bersubsidi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyiapkan aturan baru untuk mengatasi antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, yang masih memicu kemacetan di sekitar sejumlah SPBU. Salah satu skema yang disiapkan adalah membagi seluruh SPBU di Makassar menjadi empat klaster berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan konsumen.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026). Pemkot bersama Pertamina akan menuangkan pengaturan tersebut dalam surat edaran Wali Kota Makassar.

Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan antrean kendaraan di depan sejumlah SPBU masih menimbulkan kemacetan. Karena itu, Pemkot Makassar bersama Pertamina perlu menyesuaikan skema pelayanan untuk mengurai antrean tersebut.

"Karena kita sudah lihat bahwa masih ada ternyata kemacetan yang timbul di depan-depan SPBU, antrean yang timbul, sehingga perlu kita sedikit merubah skema-skema terkait mengenai pengantrean SPBU ini," kata Zulkifly.

1. SPBU Makassar dibagi menjadi empat klaster

Antrean truk di depan SPBU Jalan Pettarani, Makassar, Selasa (13/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Zulkifly mengatakan empat klaster yang disiapkan meliputi kawasan Pelabuhan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan AP Pettarani, dan dalam kota. Setiap klaster akan memiliki pengaturan pelayanan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan karakteristik kendaraan yang mengisi BBM.

Klasterisasi tersebut juga akan mengatur waktu pelayanan serta peruntukan BBM bagi jenis kendaraan tertentu. Dengan skema ini, Pemkot berharap antrean kendaraan besar, khususnya pengguna Solar, tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Jadi tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU, misalnya ada klasterisasi untuk di pelabuhan, wilayah pelabuhan itu nanti pembatasannya tidak ada waktu, pembatasan tetapi full dengan solar dan peruntukan untuk bus," katanya.

2. Aturan baru akan dituangkan dalam surat edaran

Rapat koordinasi membahas pengaturan penyaluran BBM bersubsidi serta rencana pembagian SPBU menjadi empat klaster guna mengurai antrean dan mencegah kemacetan, di Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Pemkot Makassar bersama Pertamina telah menyusun draf surat edaran yang memuat pengaturan penyaluran BBM bersubsidi. Aturan tersebut mencakup pembagian klaster, waktu pelayanan, peruntukan BBM, hingga batas maksimal panjang antrean kendaraan di sekitar SPBU.

Zulkifly mengatakan draf surat edaran tersebut masih harus melalui proses paraf berjenjang di bagian hukum. Setelah itu, surat edaran akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk ditandatangani.

"Ya ini kan tadi sudah draftnya sudah ada, tinggal kita buat paraf berjenjang dari bagian hukum kemudian dari nanti Pak Wali Kota yang akan menandatangani  Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar," jelasnya.

Pemkot juga berencana menurunkan petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau antrean di depan SPBU. Petugas akan membantu mengawasi panjang antrean agar tidak meluber hingga mengganggu lalu lintas.

3. Ganjil-genap bisa diterapkan kembali

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, mengumumkan jumlah pendaftar untuk lelang jabatan Eselon II di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Selain pembagian klaster, Pemkot Makassar membuka kemungkinan menerapkan kembali sistem ganjil-genap. Kebijakan ini akan dipertimbangkan jika antrean BBM kembali memanjang dan dinilai tidak wajar.

Namun, kebijakan tersebut belum dipastikan berlaku kembali karena pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi di lapangan. Pengaturan jam pelayanan dan peruntukan SPBU menjadi bagian dari skema yang disiapkan untuk mengurai antrean.

"Nah ini juga nanti kalau memang ada antrian yang panjang, maka bisa jadi kita akan berlakukan untuk ganjil-genap. Tapi kita akan lihat situasinya dulu," kata Zulkifly.

4. Pertamina tetap sebut stok BBM aman

Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo. IDn Times/Asrhawi Muin

Sales Branch Manager I Fuel Sulselbar, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah masa berlaku surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengaturan penyaluran BBM bersubsidi berakhir. Pengaturan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota sesuai kewenangannya.

Yoga menyebut stok dan pasokan BBM, baik di terminal maupun SPBU, dalam kondisi aman. Menurutnya, antrean Solar dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk meningkatnya kebutuhan logistik dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat perbedaan harga.

"Kalau terkait dengan antrean ini, kalau kelangkaan tidak, kami sampaikan secara stok maupun supply itu aman dari terminal maupun di SPBU, hanya memang terdapat beberapa aspek," kata Yoga.

Dia menjelaskan Pertamina masih menganalisis besarnya peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke Solar bersubsidi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan pelayanan berdasarkan klaster.

Curated For You

Editorial Team

Related Article