Makassar, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangannya di hadapan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (31/7). Dia dihadirkan sebagai ahli dalam proses penyelidikan terhadap dugaan sejumlah pelanggaran di Pemerintah Provinsi Sulsel.
Margarito dimintai pandangan seputar lima materi penyelidikan Panitia Angket. Salah satunya dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah, yang mencopot sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama. Pencopotan ditengarai atas penilaian subjektif gubernur.
Menurut Margarito, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa tindakan terhadap pejabat pratama atau lainnya mesti objektif. Artinya, proses pencopotan dari jabatan mesti ada patokan berupa penilaian atas performa kerja. Patokan tersebut juga seharusnya dapat dicek oleh semua orang dengan standar sama.
"Bila pejabat tinggi pratama diberhentikan begitu saja, sulit mengatakan itu sah. Artinya apa? 'record' penilaian ada atau tidak. Kalau di luar itu, saya mesti menyatakan (Gubernur) sewenang-wenang," kata Margarito di hadapan sidang Angket.