Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangannya di hadapan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (31/7). Dia dihadirkan sebagai ahli dalam proses penyelidikan terhadap dugaan sejumlah pelanggaran di Pemerintah Provinsi Sulsel.

Margarito dimintai pandangan seputar lima materi penyelidikan Panitia Angket. Salah satunya dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah, yang mencopot sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama. Pencopotan ditengarai atas penilaian subjektif gubernur.

Menurut Margarito, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa tindakan terhadap pejabat pratama atau lainnya mesti objektif. Artinya, proses pencopotan dari jabatan mesti ada patokan berupa penilaian atas performa kerja. Patokan tersebut juga seharusnya dapat dicek oleh semua orang dengan standar sama.

"Bila pejabat tinggi pratama diberhentikan begitu saja, sulit mengatakan itu sah. Artinya apa? 'record' penilaian ada atau tidak. Kalau di luar itu, saya mesti menyatakan (Gubernur) sewenang-wenang," kata Margarito di hadapan sidang Angket.

1. Tindakan Gubernur harus berdasarkan hukum

IDN Times/Fitang Budhi

Dalam pandangannya, Margarito menyatakan bahwa kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Setiap kebijakan dan keputusannya harus dipertimbangkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Mendasarkan tindakan kepada hukum, untuk mencegah kepala daerah berbuat sewenang-wenang. Selain itu, kehadiran dasar hukum membuat semua orang bisa mempunyai standar yang sama untuk melihat persoalan secara objektif. Kepala daerah tidak boleh mengandalkan kepentingan maupun pendapat pribadinya.

"Dengan begitu, di sisi lain, tidak ada pertimbangan-pertimbangan subjektif apa pun itu dari seluruh penyelenggara pemerintahan. Termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Margarito.

2. Panitia Angket diarahkan melacak dasar pemberhentian sejumlah pejabat Pemprov

Editorial Team