Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Petugas Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan lima mahasiswa salah satu kampus swasta di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka adalah, AA (20), YM (20), DN (25), AB (24), dan LU (18).

"Total ganja seberat 1,3 kilogram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Friyanto dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Rabu (10/3/2021).

1. Kelima mahasiswa ditangkap di dua tempat terpisah

Default Image IDN

Yudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan kepolisian pada Kamis 4 Maret hingga Jumat 5 Maret 2021.

Kelima pelaku, tambah Yudi, ditangkap secara terpisah. Petugas lebih dulu menangkap AA dan YM. Keduanya kedapatan sedang mengonsumsi beberapa linting ganja di Jalan Karaeng Bontotangnga, Kecamatan Rappocini.

"Kemudian kita langsung kembangkan," ungkap Yudi.

Hasilnya, petugas kemudian menangkap tiga rekan mereka di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Dalam penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 2 linting ganja, pirex dan ganja bekas pakai.

2. Ganja terbungkus rapi, tersimpan di pos satpam

Default Image IDN

Yudi menjelaskan, petugas kemudian memeriksa satu persatu handphone kelima mahasiswa. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan percakapan tersembunyi dari handphone DN terkait pemesanan ganja. Polisi pun mengetahui ganja 1,3 kilogram disimpan di dalam pos satpam kampus mereka.

"Setelah di-track hapenya kami temukan ini ganja. Untuk alamat tujuan di pos satpam (kampus), tapi tempat bertemunya (dengan pengantar) bukan di situ rencananya," jelas Yudi.

Ganja dibungkus rapi dan tersimpan di dalam pos satpam yang tengah kosong, sebab penangkapan dilaksanakan malam hari. Petugas, lanjut Yudi, masih menyelidiki jaringan pemasok ganja yang dipesan para mahasiswa ini.

3. Selain konsumsi pribadi, ganja hendak dijual

Default Image IDN

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Yudi, ganja dipesan DN berasal dari luar Sulsel. Ganja dipesan online dan dikirim masuk ke Makassar melalui jalur laut. "Peran yang pertama DN, dia yang memesan ganja untuk dijual dan sisanya untuk dipakai," ucap Yudi. 

Petugas masih mendalami pengakuan DN dan empat rekannya bahwa mereka baru kali pertama memesan dan mengedarkan ganja di Makassar. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Editorial Team