Sebelumnya diberitaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mencatat, 80 ribu lebih pemilih potensial di daerahnya belum merekam data KTP elektronik (e-KTP). Mereka merupakan warga yang telah memenuhi syarat memilih, sehingga dimasukkan dalam data terpisah bernama formulir AC KWK.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, data pemilih non-KTP elektronik tersebut berkurang, dibandingkan jumlah 115 ribu yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pada Desember 2018 lalu. Jumlahnya diharapkan terus berkurang sebelum penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap II, Maret nanti.
KPU Sulsel memberi batas hingga 28 Februari kepada pemilih potensial untuk merekam data e-KTP, agar terakomodir dalam DPTb. Namun jika lewat dari tenggat waktu, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara, 17 April mendatang. Dengan catatan, pemilih mendapatkan surat keterangan khusus dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil selama orangnya masih ada. Di sejumlah kabupaten/kota ditemukan ada pemilih AC yang sudah tidak di tempat, jadi di TMS-kan (tidak memenuhi syarat),” ujar Uslimin.