Babysitter di Manado Curi 80,2 Gram Emas Milik Majikan
Intinya Sih...
- Babysitter di Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi karena mencuri perhiasan dan barang berharga milik majikannya.
- Pelaku, Miranti Suleman (25), meminta izin untuk pergi ke warung namun tidak kembali, lalu berhasil ditangkap di Gorontalo setelah menjual sebagian perhiasan emas.
- Barang bukti yang disita Polresta Manado antara lain berupa emas seberat 80,2 gram dan barang-barang elektronik milik korban.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Seorang babysitter di Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan majikannya. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Taman Sari Cluster New Bunaken, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pelaku merupakan seorang perempuan asal Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, bernama Miranti Suleman (25). Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono.
"Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari perhiasan serta sejumlah barangnya telah hilang," jelasnya, Senin (24/6/2024).
1. Melarikan diri ke kampung halaman
Setelah mencuri emas dan sejumlah barang berharga milik majikannya, Miranti meminta izin kepada korban untuk pergi ke warung. Namun, Miranti justru tak kembali.
Saat itu ia langsung memesan kendaraan untuk pulang ke kampung halaman. Setelah kepergian Miranti, korban yang menyadari sejumlah barangnya hilang mencari informasi ke rekan pelaku yang juga merupakan babysitter.
"Dari informasi, pelaku mencoba menjual perhiasan emas tersebut sehingga korban langsung melapor ke Polresta Manado," sambung Agus.
2. Pelaku dapat Rp45 juta
Usai menyelidiki di TKP, Tim Delta Resmob Polresta Manado langsung ke Gorontalo. Polresta Manado bersama Polres Gorontalo berhasil menangkap pelaku saat berada dalam kendaraan sewaan di Kelurahan Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku pun dibawa kembali ke Manado untuk diperiksa lebih lanjut. Dari keterangan Miranti, sebagian besar perhiasan emas milik majikannya sudah laku.
"Dari hasil penjualan pelaku menerima uang sekitar Rp 45 juta yang kemudian dipindahkan ke rekening tabungannya," kata Agus.
Baca Juga: Temuan Mayat Lelaki Tanpa Kepala di Seram Barat Ternyata Warga Manado
3. Daftar barang bukti yang disita
Perhiasan emas seberat 80,2 gram milik korban dijual dan ditukar tambah di dua toko emas, yaitu Sinar Mas dan Bintang Mas yang terletak di Pasar Sentral Gorontalo. Selain perhiasan, pelaku juga mengambil iPad dan sandal merek Crocs milik korban.
Berikut daftar barang bukti yang disita Polresta Manado:
- 1 buah gelang emas seberat 30 gram
- 1 buah kalung emas seberat 10 gram
- 1 buah kalung emas seberat 12 gram
- 1 buah liontin emas seberat 2,3 gram
- 3 buah cincin emas
- 1 buah gelang pipa seberat 10,4 gram
- 1 buah liontin berbentuk salib
- 1 unit iPad warna abu-abu
- 1 unit HP VIVO V20 warna biru galaxy
- 1 pasang sandal Crocs warna putih
- 1 lembar ATM dan buku tabungan BNI
Baca Juga: Kapolresta Manado Diperiksa Propam Polda Sulut Terkait Tewasnya Brigadir RA