Bawaslu Maluku Masih Memproses 17 Kasus dari Total 22 Pidana Pemilu

Ada beberapa kasus dalam penyelidikan aparat kepolisian

Ambon, IDN Times - Pasca pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Bawaslu Maluku telah menangani 22 kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dari total perkara itu, 17 di antaranya masih diproses. 

Adapun 22 kasus tersebut, dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat secara langsung. 

"Perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut telah ditangani oleh Bawaslu pada jajaran Kabupaten/Kota di Maluku," ujar Astuti melalui keterangannya kepada IDN Times, Minggu (3/3/2024).

1. Beberapa kasus telah masuk penyelidikan aparat kepolisian

Bawaslu Maluku Masih Memproses 17 Kasus dari Total 22 Pidana PemiluKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman sedang melakukan supervisi pungut hitung.(Dok Bawaslu Maluku).

Landasan hukum menangani kasus, sebut Astuti, Bawaslu Maluku merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Selain itu, juga Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

“Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ada yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa kasus sudah masuk penyidikan aparat kepolisian,” ungkapnya. 

Sembari menunggu proses kasus berjalan, Astuti berkata tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu Maluku. 

Baca Juga: 66 PSU Ditolak, Bawaslu Maluku: Penyelenggara akan Dilapor Pidana

2. Memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam Pemilu

Bawaslu Maluku Masih Memproses 17 Kasus dari Total 22 Pidana Pemiluilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Bawaslu Maluku, jelas Astuti, juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan dalam Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal.

Tujuan utamanya untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum tentunya. 

“Bawaslu se-Provinsi Maluku, dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh,” imbuhnya. 

Baca Juga: Bawaslu Maluku Ungkap 8 Pelanggaran di 66 TPS yang Ditolak PSU

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya