Bawaslu Maluku Ungkap 8 Pelanggaran di 66 TPS yang Ditolak PSU

Pelanggaran tersebut tersebar di 7 kabupaten dan satu kota

Ambon, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku mengungkap delapan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di 66 TPS yang ditolak KPU guna melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku merekomendasikan PSU di 70 TPS. Tapi yang dikabulkan KPU hanya empat TPS sedangkan 66 TPS lainnya tidak.

Padahal menurut Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di 66 TPS yang ditolak KPU Kabupaten/Kota di Maluku itu terdapat delapan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan Bawaslu.

“Termasuk juga empat TPS yang disetujui KPU melakukan PSU di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara,” jelas Subair kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/2/2024).

Di Kabupaten Seram Bagian Timur, Subair berkata, terdapat di TPS 001 dan TPS 003 Desa Kwaos, Kecamatan Siritaun Wida Timur.

“Tetapi yang terjadi TPS 003 tidak melakukan PSU karena keterlambatan logistik Pemilu,” ungkapnya.

Sedangkan di Kabupaten Maluku Tenggara, PSU dilakukan pada TPS 03 Letman Kecamatan Kei Kecil, TPS 001 dan TPS 002 Desa Watlaar, Kecamatan kei Besa Utara Timur.

1. Rincian pelanggaran Pemilu pada 70 TPS di Maluku

Bawaslu Maluku Ungkap 8 Pelanggaran di 66 TPS yang Ditolak PSUilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

70 TPS tersebut, dijelaskan Subair, tersebar di Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS, Seram Bagian Barat 19 TPS, Maluku Tengah 3 TPS, Seram Bagian Timur 8 TPS, Kepulauan Tanimbar 12 TPS, Maluku Tenggara 3 TPS dan Kepulauan Aru 10 TPS.

Kesatu, adanya selisih penghitungan suara, antara surat suara yang dihitung dengan surat suara yang dicoblos. Pelanggaran ini, ditemukan Bawaslu Kota Ambon pada TPS 11 dan TPS 22 Desa Halong dan TPS 10, Kelurahan Karang Panjang.

Selain itu, yang kedua pemilih DPK menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili terjadi pada 15 TPS, yaitu : TPS 5 Desa Nania, Kecamatan Baguala dan TPS 3 Kelurahan Urimesing.

Selanjutnya, TPS 4, TPS 5, TPS 6 Desa Waplau, TPS 1 Desa Lamahang, TPS 1 Desa Waprea, TPS 1 dan TPS 2 Desa Karatat, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Watmasa, TPS 1, TPS 2 Desa Kiloon, TPS 2 Negeri Layeni.

“Ketiga, adanya pemilih mangaku dirinya sebagai orang lain atau memberi suaranya lebih dari satu kali. Ini terjadi pada 15 TPS yaitu: TPS 63 Negeri Batu Merah, TPS 01, TPS 02 Negeri Samang, TPS 02, TPS 04, TPS 06, TPS 33 Negeri Luhu,” ungkapnya.

Kemudian TPS 03 Negeri Letman, TPS 01, TPS 02 Negeri Watlar, TPS 24, TPS 25 Desa Lokki, TPS 0S Desa Funui, TPS 02 Desa Waprea, TPS 01 Desa Gomar Meti, TPS 05 Kelurahan Saumlaki Utara.

2. Mendapat tambahan surat suara

Bawaslu Maluku Ungkap 8 Pelanggaran di 66 TPS yang Ditolak PSUKetua Bawaslu Maluku, Subair.(IDN Times/Muhammad Jaya)

Untuk pelanggaran yang keempat, sebut Subair, menyebabkan surat suara menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara terjadi pada 15 TPS.  

Meliputi TPS 01 Kelurahan Galaydubu, TPS 01, TPS 02, TPS 03 Desa Feruni, TPS 01, TPS 02, TPS 05 Desa Tahalapu, TPS 14 Desa Tamilouw, TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04 Desa Lahema, TPS 01, TPS 02 Desa Kwaos.

Sedangkan pelanggaran keenam, sambung Subair adanya pemilih mencoblos menggunakan C. Pemberitahuan atau Kartu Keluarga terjadi pada 5 TPS, yaitu TPS 21 Kelurahan Siwalima, TPS 03, TPS 04, TPS 05 Desa Kiloon, TPS 04 Desa Kamariang.

Untuk yang keanam, pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena kelalaian dan atau dihalangi petugas KPPS terjadi pada TPS 01, TPS 02 Desa Algadang, TPS 28, TPS 29, TPS 31, TPS 33 Seram Bagian Barat.

Baca Juga: 52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran Berat

3. Pemilih memilih bukan pada TPS yang sesuai

Bawaslu Maluku Ungkap 8 Pelanggaran di 66 TPS yang Ditolak PSUilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Lebih lanjut, Subair menjelaskan pelanggaran keenam adalah pemilih memilih bukan pada TPS ia terdaftar namun tidak mempunyai formulir pindah memilih.

Pelanggaran itu terjadi di TPS 01 Desa Rumberu, TPS 24 Dusun Salaku, TPS 03 Desa Waprea, TPS 32 Dusun Tanah Goyang Desa Loki.

“Yang kedelapan, pemilih dibawah umur atau tidak mempunyai E-КТР/Suket, tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Tetapi ikut mencoblos,  terjadi pada TPS 02 Desa Labobar, TPS 20 Desa Sepa dan TPS 02 Desa Rumfakar,” jelasnya.

Baca Juga: 66 PSU Ditolak, Bawaslu Maluku: Penyelenggara akan Dilapor Pidana

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya