66 PSU Ditolak, Bawaslu Maluku: Penyelenggara akan Dilapor Pidana

Dari 70 TPS direkomendasikan PSU cuma 4 TPS yang dikabulkan

Ambon, IDN Times - Bawaslu Maluku bersikap atas penolakan KPU terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU. Dari 70 TPS yang diusulkan PSU hanya 4 PTS dikabulkan.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyatakan telah menginstruksikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku untuk jadikan para penyelenggara sebagai terlapor dugaan tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana temuan Bawaslu.

Bahkan, lanjut Subair, bukan hanya penyelenggara Pemilu yang akan dilaporkan tapi termasuk juga para saksi partai politik.

“Yang akan dijadikan terlapor, meliputi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku, PPK, PPS, KPPS dan juga saksi partai politik,” tegasnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/2/2024).

1. Alasan penyelenggara Pemilu dijadikan terlapor

66 PSU Ditolak, Bawaslu Maluku: Penyelenggara akan Dilapor PidanaIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Subair menegaskan, alasan menjadikan penyelenggara Pemilu sebagai terlapor karena rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku ke KPU didasari fakta dan bukti dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana temuan mereka. Tetapi justru ditolak.

Misalnya, ada selisih perhitungan antara surat suara yang dihitung dengan pemilih yang hadir di TPS. Kejadian ini ditemukan pada TPS 11, TPS 22 Desa Halong, Kecamatan Baguala dan TPS 10 Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Beda lagi di TPS 5 Desa Nania Kecamatan Baguala, TPS 3 Kelurahan Urimesing. Di tiga TPS ini, pemilih DPK menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili.

“Dugaan tindak pinda Pemilu serupa juga terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Buru dan Maluku Tengah,” jelasnya.

Selain di Kota Ambon, Kabupaten Buru dan Maluku Tengah, dugaan pelanggaran pemilu dengan kasus berbeda juga terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru.

2. Sebanyak 70 TPS direkomendasikan PSU cuma 4 TPS Disetujui KPU

66 PSU Ditolak, Bawaslu Maluku: Penyelenggara akan Dilapor PidanaKetua Bawaslu Maluku, Subair.(IDN Times/Muhammad Jaya)

Atas rentetan temuan dugaan pelanggara pemilu itu, maka Bawaslu kabupaten/kota merekomendasikan PSU sebanyak 70 TPS.

Rinciannya, kata Subair, meliputi Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Buru 8 TPS, Seram Bagian Barat 19 TPS, Maluku Tengah 3 TPS, Seram Bagian Timur 8 TPS, Kepulauan Tanimbar 12 TPS, Maluku Tenggara 3 TPS, dan Kepulauan Aru 10 TPS.

Sayangnya, dari 70 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut hanya 4 TPS yang ditindaklanjuti KPU guna menggelar PSU di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara.

Padahal, 66 TPS lainnya juga terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Tetapi tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten/Kota di Maluku.

Di Kabupaten Seram Bagian Timur di TPS 001 dan TPS 003 Desa Kwaos, Kecamatan Siritaun Wida Timur.“Tetapi yang terjadi TPS 003 tidak melakukan PSU karena keterlambatan logistik Pemilu,” ungkapnya.

Sedangkan di Kabupaten Maluku Tenggara, PSU dilakukan pada TPS 03 Letman Kecamatan Kei Kecil, TPS 001 dan TPS 002 Desa Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur.

“Jadi empat TPS di dua kabupaten tersebut yang disetujui PSU oleh KPU, satu TPS tak melaksanakan PSU,” ujarnya.

Baca Juga: 52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran Berat

3. Terlapor dugaan tindak pidana pemilu diikuti teradu kode etik

66 PSU Ditolak, Bawaslu Maluku: Penyelenggara akan Dilapor PidanaKetua Bawaslu Maluku, Subair.(IDN Times/Muhammad Jaya)

Subair menegaskan, para penyelenggara juga akan dijadikan sebagai teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab ditemukan kelalaian sehingga menyebabkan proses pemungutan dan perhitungan suara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kelalaian itu, bagi Subair, telah menyalahi asas dan prinsip penyelenggara Pemilu. ”Telah diatur secara jelas pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tegasnya.  

Baca Juga: Pengawas TPS di Tanimbar Maluku Ditemukan Tewas Tergantung

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya