DPR Begal Putusan MK, Seruan Boikot Pilkada 2024 Menggema

Konsolidasi dihadiri 23.000 netizen di X Space

Intinya Sih...

  • Seruan memboikot Pilkada 2024 disuarakan dalam konsolidasi netizen di X Space oleh YLBHI.
  • Konsolidasi merespons upaya DPR RI mengangkangi konstitusi terkait ambang batas pencalonan dan pemaknaan syarat umur.
  • 23.000 netizen hadir dalam kegiatan Konsolidasi Netizen X untuk Merespon Kondisi #DemokrasiDihabisiRezimJokowi dengan sembilan pembicara dari berbagai kalangan.

Makassar, IDN Times - Seruan untuk memboikot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menyeruak dalam konsolidasi warganet yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) via Space X, Rabu (21/8/2024) malam. Seruan ini dilontarkan oleh Akedemisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jenterea, Bivitri Susanti.

“Yang kita lihat hari ini dan kemungkinan puncaknya besok di Gedung DPR sudah melampaui kebrutalan. Dan jika kita tidak menunjukan kekuatan kita, mereka akan segila ini terus. Salah satu caranya kita boikot Pilkada. Sebagai satu bentuk pembangkangan warga,” kata Bivitri lantang.

1. DPR disebut mengangkangi konstitusi

DPR Begal Putusan MK, Seruan Boikot Pilkada 2024 MenggemaSuasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Konsolidasi ini merespons upaya DPR RI mengangkangi konstitusi dengan membuat rapat Panja hari ini yang mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan. Kemudian putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur. Putusan MK Nomor 60 telah melarang calon kepala daerah di bawah 30 tahun.

Selain itu, Pemerintah dan DPR disinyalir berupaya menganulir putusan MK Nomor 70 yang membolehkan partai tanpa kursi di DPR mengusung calon kepala daerah, ditafsir ulang dalam rapat Baleg itu. Menjadi partai yang boleh mengajukan calon kepala daerah tanpa kursi adalah yang tidak ada di parlemen.

2. Seruan memboikot Pilkada

DPR Begal Putusan MK, Seruan Boikot Pilkada 2024 MenggemaIlustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Bivitri bilang, memboikot pilkada salah satu cara menunjukan perlawanan sosial terhadap kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi dan konstitusi. “Kita harus memahami bahwa memilih itu hak kita, kalau kita juga dibatasi hak memilihnya dan kita tidak memaksakan yang mengakibatkan orang tidak bisa memilih sebenarnya ktia tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Dia menegaskan, ini adalah momentum kita untuk melawan kekuasan. “Jangan menunggu pilkada selesai baru kita teriak tentang hasil hasil pemilhan. Kita harus menunjukan bahwa masyrakat tidak bodoh, seperti yang mungkin dipikirkan wakil-wakil kita,” jelas Bivitri. 

3. Konsolidasi dihadiri 23.000 peserta

DPR Begal Putusan MK, Seruan Boikot Pilkada 2024 MenggemaBivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara dan pengajar, di program Real Talk with Uni Lubis pada Selasa (04/04/2023) di Studio IDN Media HQ (youtube.com/IDN Times)

Sekitar 23.000 pendengar hadir dalam kegiatan bertajuk Konsolidasi Netizen X untuk Merespon Kondisi #DemokrasiDihabisiRezimJokowi, yang dibuka sejak Pukul 20.00 WIB. Selama dua jam sembilan pembicara dari berbagai kalangan mulai dari aktivis, akademisi, organisasi masyrakat sipil, dan mahasiswa. 

Pembicara-pembicara itu antara lain, Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Koordinator BEM Selurih Indonesia, Naufal, Akademisi Tita Anggraini, Serikat Pekerja Kampus Nabiyla Risfa, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Jurnalis Narasi Zen RS, Ketua KIKA Satria Unggul, FRI Wahyu, dan Social Movement Insitute.

Baca Juga: PDIP: Tak Ada Lembaga Politik di Negara Lain yang Utak-atik Putusan MK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya