Apakah Bisa Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP?

Narasi kebencian terhadap pengungsi harus dihentikan

Makassar, IDN Times - Satu keluarga pengungsi asal Rohingya yang telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang artinya meminta untuk diakui sebagai warga negara Indonesia.

NI (52), pria Rohingya saat membawa serta anggota keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan langkah itu ditempuhnya karena kehidupan yang dia dan keluarganya rasakan, terkatung-katung tanpa kejelasan.

"Hari ini saya alhamdulillah sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," kata NI berbicara dalam bahasa Indonesia.

Selama 23 tahun di Indonesia, kata NI, dia bersama istrinya tidak bisa bekerja dan anaknya tidak dapat bersekolah di sekolah negeri.

"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelas NI.

Proses resettelement atau pemindahannya dan keluarga ke negara penerima, kata NI, hingga kini masih menunggu kepastian dari UNHCR. "Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," kata NI.

1. Pemerintah tidak bisa memberi dokumen kependudukan

Apakah Bisa Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP?NI dan keluarganya, pengungsu asal Rohingya, mengajukan permohonan KTP di Makassar/Istimewa

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Mely Zumbriani, menjelaskan dokumen kependudukan permanen yang diminta oleh pengungsi dari negara lain tidak bisa diberikan dalam bentuk apapun.

"Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," katanya.

2. Indonesia tidak ikut ratifikasi Konvensi 1951 soal pengungsi

Apakah Bisa Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP?Muhammad Fahmi B. Fauzi, akademisi Prodi Hubungan Internasional (HI) Universitas Bosowa (Unibos) Makassar/Istimewa

Akademisi Program Studi Ilmu Hubungan Internasional (HI) Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Muhammad Fahmi B. Fauzi, menjelaskan, Indonesia memang tidak memiliki landasan hukum atau regulasi untuk memberikan status kewarganegaraan bagi pengungsi internasional. Sebab, Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi.

"Misal ada pengungsi yang mengajukan kewarganegaraan, kita tidak punya landasan secara regulasi, walaupun diajukan pasti akan sia-sia," jelas Fahmi kepada IDN Times, Jumat (22/12/2023).

Fahmi yakin, NI maupun pengungsi lain di Indonesia tahu bahwa Indonesia tidak akan memberikan status WNI bagi mereka. Namun, jelas dia, langkah NI harus dipahami sebagai bentuk luapan dari tekanan hidup puluhan tahun tanpa kejelasan masa depan. 

"Ketika kita berada di posisi mereka, bakalan frustasi dan mencoba setiap usaha meskipun itu cenderung mustahil."

Saat ini, Indonesia, tambah Fahmi, menangani pengungsi luar negeri berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Tapi, peraturan itu bukan tentang pemberian status kewarganegaraan.

"Tapi lebih ke assisting, misalnya menyelamatkan orang-orang (pengungsi) yang terombang-ambing di lautan. Kemudian mekanisme setelah diselamatkan mereka lalu dibawa ke mana."

Itupun, jelas Fahmi, pemerintah Indonesia harus berkoordinasi dengan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam hal ini UNHCR dan IOM dalam proses penanganan pengungsi jika akan ditempatkan sementara di Indonesia.

Baca Juga: JK: Kita Harus Terima Pengungsi Rohingnya sesuai Sila Kedua Pancasila

3. Menghentikan narasi kebencian terhadap pengungsi

Apakah Bisa Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP?Pengungsi Rohingya yang sempat terlantar di trotoar Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (14/12/2023) (IDN Times/ Fanny Rizano)

Hal lain yang jauh lebih penting dilakukan segera oleh pemerintah, menurut Fahmi, ialah mengedukasi sebagian masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai informasi-informasi hoaks tentang pengungsi, khususnya yang berasal dari Rohingya.

Sebab, narasi kebencian terhadap pengungsi kini beredar luas di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan dan streotip yang buruk terhadap mereka.

"Narasi yang ramai betul-betul anti dan kebencian seperti dinormalisasi terhadap orang-orang Rohingya. Pemerintah harusnya mengedukasi bahwa mereka adalah orang yang butuh bantuan, banyak berita hoaks yang merugikan pengungsi. Sebisa mungkin pemerintah meng-counter narasi-narasi kebencian itu."

Baca Juga: Wanita Makassar Ikut Suami Pengungsi Asal Rohingya Pindah ke Kanada

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya