7 Mahasiswa UNM Makassar Dianiaya Jukir Liar, 23 Orang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 7 orang mahasiswa diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah juru parkir (jukir) liar di Jalan Raya Pendidikan, tepat di belakang kampus UNM, Makassar, Jumat dini hari (27/10/2023).
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Iptu Agus Purwanto mengatakan saat kejadian penganiayaan timnya langsung datang ke lokasi dan menangkap 23 orang.
"Kejadian dini hari tadi dan ada kita amankan 23 orang yang ada di lokasi sekitar, mereka yang diamankan ini masih ditahan di Polsek dan dimintai keterangannya, tapi kendala ini korban belum melapor," ungkap Iptu Agus.
1. Korban belum melapor, polisi tidak bisa lakukan penyelidikan
Ditanya soal kronologis kejadiannya, Agus mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena tidak ada keterangan dari pihak korban dalam bentuk laporan resmi, ataupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Terduga pelaku ini sudah kita amankan di Mapolsek, kendalanya sekarang ini kita tidak bisa lakukan penyelidikan lebih lanjut karena dari korban yang dianiaya itu belum melapor sampai sekarang," Agus menerangkan.
2. Polisi sebut korban adalah mahasiswa UNM
Berdasarkan penyelidikan di lokasi, Agus mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut murni penganiayaan atau ini hanya kesalahpahaman biasa, lalu terjadinya ketersinggungan dari warga dan mahasiswa.
"Korban memang dari mahasiswa UNM itu kayaknya, tapi kita belum mengatakan antara warga dan mahasiswa. Saya juga tidak mau berasumsi seperti itu karena belum proses penyelidikan dilakukan, jadi permasalahan sekarang korban belum melapor," jelasnya.
"Tapi yang diamankan anggota ini anak-anak dari jalan Emmy Saelan, karena mereka ini kan minum-minuman keras juga jadi sekalian kita interogasi dan amankan," lanjut Agus.
Baca Juga: Demo Mahasiswa HMI dan UNM, Soal Pengeroyokan hingga UKT Kampus
3. Polisi akan lepas 23 pelaku penganiayaan jika korban tidak lapor
Pihak penyidik Polsek Rappocini pun beri kesempatan bagi para korban agar melaporkan kasus ini, karena jika tidak ada laporan maka 23 orang ini dipulangkan.
"Begini yang menjadi kendala, jadi kita juga ada kewenangan satu kali 24 jam itu kalau korban tidak melapor pasti kita kembalikan (lepas) ini karena batas kewenangan kami dan aturannya seperti begitu," kata Agus.
Baca Juga: UNM Bakal Keluarkan Dua Mahasiswa Tersangka Perkelahian