Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli Anak

Sindikat jual beli anak bayi terbongkar

Palu, IDN Times - Seorang ibu di Sulawesi Tengah bernama Siti alias SS tega menjual anak bayinya yang berusia sekitar satu tahun, ke sindikat perdagangan orang lintas prrovinsi.

Kasus penjualan bayi itu diungkap oleh Kepolisian Daerah Sulteng dengan menangkap sejumlah tersangka hingga di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Polisi menyebut, bayi perempuan berinsial AH telah diperjualbelikan orangtua kandungnya dengan dalih penculikan anak, yang terjadi pada 31 Mei 2023 saat melapor ke Polda Sulteng.

1. Bayi dijual Rp12 juta-Rp25 juta

Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli AnakKonferensi pers kasus jual beli anak bayi di Sulteng/Humas Polda Sulteng

Laporan palsu yang dilakukan oleh ibu korban, terbongkar setelah polisi menggelar penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada dugaan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan sindikat lintas provinsi di Indonesia

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023, mengatakan, “Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai R12 juta hingga Rp25 juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Parajohan.

2. Ibu menjual bayinya ke sindikat

Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli AnakHumas Polda Sulteng

“Tersangka S yang juga ibu bayi ( korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 Juta,” tambahnya.

Dengan kejadian tersebut, tambah Parajohan, pihak Polda Sulsel langsung membentuk tiga tim khusus TPPO untuk mengejar para tersangka. "Tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini," kata Parajohan.

3. Polisi kejar sindikat TPPO di tiga provinsi

Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli AnakIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tim TPPO yang dibentuk Polda Sulteng, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jawa Tengah, Bangka Belitung, dan Bekasi di Jawa Barat.

Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa seorang berinisial F yang menjadi makelar jual beli anak.

"R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25juta," ujar Parajohan.

Di Bangka Belitung, kata Parajohan, Polda Sulteng Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, perempuan LK alias Lia (35) warga Jakarta dan perempuan YN (45), warga Pangkal Pinang, Babel.

4. Peran para tersangka

Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli AnakIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Adapun peran para tersangka yaitu, M alias CM menjual korban kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp25 juta.

"Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp1 Juta kepada LK alias Lia," terang Parajohan.

Parajohan juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, Lia meyakinkan M bahwa anak yang akan dijual berasal dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.

Sementara dari Bekasi, kata dia, tim penyidik telah mengamankan 3 (tiga) tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kembali Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi. A alias Yanti berperan menyuruh F, yang saat ini masih buron, mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, Yanti bertugas menerima anak bayi untuk dibawa ke Provinsi Babel lalu diserahkan ke tersangka M.

"Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjual belikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan," tegasnya

5. Jerat hukum bagi pelaku TPPO

Ibu di Sulteng Tega Jual Bayinya ke Sindikat Jual-Beli AnakIDN Times/Sukma Shakti

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta," ujar Dirreskrimum.

"Untuk diketahui, Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, hal itu ditunjukkan mulai tanggal 5 Juni sampai dengan 25 Juni sudah 29 Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya