Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

Namun para tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir

Palu, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 15 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional dari Tawau ke Malaysia.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023) lalu di Perkebunan Cengkeh, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.

1. Satu pelaku masih di bawah umur

Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba InternasionalPolda Sulawesi Tengah

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng, mengatakan, pihaknya menangkap sejumlah orang dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Ada 4 (empat) pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” kata AKBP Dasmin Ginting, saat merilis kasus tersebut, Senin (13/6/2023).

Dasmin menyebut, tiga pelaku yang ditangkap adalah pria, satu di antaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita.

2. Berperan sebagai kurir

Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba InternasionalPolda Sulteng - Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah. Aksi itu sudah tiga kali mereka jalankan. Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat.

"Narkotika jenis sabu ini berasal dari Tawau Malaysia, setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Toli-toli dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg," ucap Dasmin.

3. Jaringan Tawau Malaysia

Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba InternasionalBarang bukti sabu-sabu 15 kg disita Polda Sulteng/Humas Polda Sulteng

Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kecamatan Galang.

Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Sulteng

4. Klaim selamatkan 7500 orang

Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu Jaringan Pengedar Narkoba InternasionalHumas Polda Sulawesi Tengah

Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

"Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang," pungkasnya

Baca Juga: Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Palu Sulteng

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya