Pria di Makassar Aniaya Bayi Pacarnya, Ketahuan dari Rekaman Video

Tersangka Rekam Aksi Banting-banting bayi hingga histeris

Intinya Sih...

  • Pria AS (32) ditahan di Mapolrestabes Makassar usai menganiaya bayi 7 bulan, merekam aksi penganiayaan itu hingga viral di sosial media.
  • Bayi yang tidak disebutkan identitas merupakan anak dari pacarnya berinisial AT (21), pelaku mengakui sudah berulang kali menganiaya korban.
  • Motif AS melakukan penganiayaan hanya iseng dan gemas terhadap korban, akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka AS.

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (32) ditahan di Mapolrestabes Makassar usai diduga menganiaya bayi yang baru berusia 7 bulan. Pelaku juga merekam aksi penganiayaan itu hingga viral di sosial media.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan, bayi yang tidak disebutkan identitas itu merupakan anak dari pacarnya berinisial AT (21). “Yang lapor itu pacarnya. Karena mendapati rekaman video tersebut,” kata Devi kepada IDN Times, Rabu (7/8/2024).

1. Penganiayaan dilakukan berulang

Pria di Makassar Aniaya Bayi Pacarnya, Ketahuan dari Rekaman Videoilustrasi bayi memakai sepatu (tokopedia.com/Alberta Studios)

Devi menjelaskan, pelaku ditahan sejak Minggu (4/8/2024). “Laporannya itu kan hari Sabtu (3/8/2024). Yang lapor itu pacarnya, ibunya korban. Tersangka datang sama dia (pelapor). Langsung kita interogasi dan gelar perkara kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Kepada polisi, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi taksi online itu mengakui sudah berulang kali menganiaya korban. “Di rumahnya itu dua kali, di mobilnya satu kali,” ungkap Devi.

Aksi kekerasan AS diketahui ibu korban setelah memeriksa handphonenya yang tertinggal di mobil pada Jumat 2 Agustus 2024. "Pas dibuka galeri foto-foto pelaku ini, ditemukanlah video penyiksaan itu," papar Devi.

2. Korban dianiaya saat dititipkan ibunya

Pria di Makassar Aniaya Bayi Pacarnya, Ketahuan dari Rekaman Videoilustrasi bayi (pixabay.com/thedanw)

Devi menjelaskan, bayi malang itu disiksa sejak Juni 2024 di rumah pelaku di Kecamatan Tallo. “Jadi korban ini sering dititipkan ke pelaku saat ibunya merawat nenek korban di Rumah Sakit. Kalau pacarannya itu sudah lebih setahun,” ungkapnya.

Devi menerangkan, AS sering menyentil telinga korban hingga histeris. “Terus seperti di video itu di ayun-ayun di lempar ke atas seperti mainan dibuat. Kalau di mobil itu korban disentil berkali-kali telinganya,” paparnya.

3. Pelaku mengaku gemas dengan korban

Pria di Makassar Aniaya Bayi Pacarnya, Ketahuan dari Rekaman VideoTersangka AS saat diinterogasi penyidik PPA Polrestabes Makassar. (Dok. Istimewa)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan menambahkan, motif AS melakukan penganiayaan itu hanya iseng dan gemas terhadap korban. “Tidak ada motif lain. Hanya iseng saja sama gemas sama korban. Cuman kan isengnya ini bikin korban terluka di telinga,” paparnya.

Meski begitu, Hartawan akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka AS. “Baru kita agendakan. Untuk mengetahui ada kelainan kah dengan tersangka atau seperti apa,” tukas nya.

Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Dramatis! Polisi Evakuasi Bayi Dianiaya Ayahnya di Pinrang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya