Polisi Tangkap Preman Berkedok Parkir di Pelabuhan Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap dua orang terkait pungutan liar berkedok parkir di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa malam (11/6/2024). Keduanya berinisial T alias Bongkar (38) dan HB alias Basri (37).
Kedua pelaku diduga melakukan pungutan liar bermodus tukang parkir di depan Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta. Korbannya adalah penjemput penumpang di pelabuhan.
Baca Juga: Warga Makassar, Hewan Kurban Dibeli Harus Punya Surat Kesehatan
1. Ditindak usai korban memviralkan
Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Iptu Hasrul mengatakan, kedua pelaku dibekuk usai sebuah video aksi punglinya tersebar di media sosial. Pelaku meminta tarif parkir Rp15 ribu kepada penjemput penumpang yang mengendarai mobil.
“Pelaku memanfaatkan kelengahaan anggota yang tengah mengatur lalu lintas. Mereka mencuri kesempatan untuk melakukan pungutan liar,” kata Hasrul kepada IDN Times, Rabu (12/6/2024).
2. Polisi memburu komplotan jukir liar
Hasrul melanjutkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Wajo. Keduanya bakal disangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Anggota juga masih mengembangkan kasus untuk kemungkinan mencari pelaku yang lain. Karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang berkomplot dengan para pelaku ini,” Hasrul menjelaskan.
3. Masyarakat diimbau tidak meladeni pemalakan berkedok jukir
Hasrul menegaskan jajaran Polres Pelabuhan berupaya memberikan ruang aman bagi masyarakat. Termasuk tindakan-tindakan premanisme berkedok parkir ini.
Dia meminta, agar masyarakat tidak meladeni permintaan dari jukir liar. “Jika terjadi hal-hal yang merugikan. Segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” tegas Hasrul.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Kebakaran KM Umsini di Pelabuhan Makassar