Polisi Panggil Orang Tua Perundung Siswa Difabel di Makassar

Polisi pastikan proses hukum sesuai UU SPPA

Intinya Sih...

  • Polisi pastikan proses hukum sesuai UU SPPA
  • Penyidik PPA Polrestabes Makassar akan memanggil orang tua pelaku perundungan siswa difabel CH (12) di SMP Negeri 4 Makassar.
  • Hartawan menjamin proses pemeriksaan hukum sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar bakal memanggil orang tua pelaku perundungan siswa difabel berinisial CH (12) di SMP Negeri 4 Makassar.

Kanit PPA Iptu Hartawan mengatakan, pihaknya akan mengambil keterangan dari orang tua siswa perundung CH. “Jadwalnya besok kita panggil yang bersangkutan,” imbuhnya kepada IDN Times, Selasa (17/06/2024).

1. Pihak sekolah telah diperiksa

Polisi Panggil Orang Tua Perundung Siswa Difabel di MakassarSMP Negeri 4 Makassar, sekolah korban perundungan. IDN Times/ Faisal Mustafa

Hartawan mengungkapkan, sejauh ini penyelidikan terhadap kasus dengan nomor laporan polisi: 1091/VI/2024/POLDA SULSEL/Restabes Mks itu telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi.

“Saksi ada belasan (orang) terakhir yang kira periksa itu kepala sekolah dan wali kelas korban,” tutur Hartawan.

2. Proses pemeriksaan sesuai UU SPPA

Polisi Panggil Orang Tua Perundung Siswa Difabel di MakassarTangkapan layar video viral siswa disabilitas di SMP Negeri Makassar jadi korban perundungan/Istimewa

Dia menjamin, proses pemeriksaan hukum terhadap siswa perundung itu sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Kita juga libatkan Bapas (Pemasyarakatan) dan UPT PPA Kota Makassar, sebagai pendamping psikolog,” jelas Hartawan

Hartawan menjelaskan jika ditemukan adanya unsur pidana utamanya kekerasan fisik maka para siswa perundung terhadap CH akan dikenakan pas Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Baca Juga: Viral Bully Siswa SMPN 4 Makassar, Disdik Sibuk Cari Penyebar Video

3. Ibu korban minta pelaku dikeluarkan dari sekolah

Polisi Panggil Orang Tua Perundung Siswa Difabel di MakassarHawiyah, ibu korban perundungan di sekolah. IDN Times/Faisal Mustafa

Sebelumnya, Ibu korban yakni Hawiyah mengatakan anak semata wayangnya itu pribadi yang sabar dan pembelajar. “Rajin sekali kodong ini anakku. Sabar. Dia tidak pernah cerita kalau hari-hari disiksa. Iye (tidak mau lagi sekolah),” tuturnya.

Dia menceritakan, CH sering melaporkan kejadian yang dialaminya ke wali kelasnya. “Tapi, wali kelasnya bilang nanti kita tangani. Baru tidak adaji tindakan. Itu kodong biar makan dihantam, dipalak, dipukul,” kata Hawiyah.

Perempuan 45 tahun ini meminta pihak sekolah untuk mengeluarkan para pelaku perundungan. “Karena mauji kembali sekolah kalau pindah itu teman-temannya yang suka bully rundung) dia,” jelas Hawiyah.

Baca Juga: Siswa Difabel di Makassar Rentan Perundungan, Apa Kata Kepala Disdik?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya