Penyelidikan Kasus Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel Belum Tuntas

Kemenag Sulsel tak bisa ambil keterangan tiga pelaku di Arab

Intinya Sih...

  • Kemenag Sulsel menghadapi kendala dalam mengungkap kasus perjalanan haji bodong yang melibatkan 37 WNI, 21 di antaranya warga Sulsel.
  • Tiga pelaku masih ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi dan belum mau mengungkap identitas mereka.
  • Kasus ini merupakan dampak antrian panjang calon jemaah haji dan tumpang tindih antara peraturan dan permintaan visa ziarah di Mekkah.

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui kendala untuk mengungkap kasus perjalanan haji bodong yang dialami 37 Warga Negara Indonesia dimana 21 di antaranya adalah warga Sulsel. Para terduga pelaku masih ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kita tidak sebut ini travel tapi kita masih bilang oknum. Nanti Nanti kita dalami kalau turunannya ada afiliasi dengan travel kami akan berikan tindakan ke travel tersebut. Tapi yang jadi permasalahan tiga oknum ini masih ditahan Pemerintah Saudi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Selasa (25/06/2024).

1. Kemenag belum mau ungkap identitas oknum pelaku

Penyelidikan Kasus Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel Belum TuntasSekrtaris PPIH Embarkasi Makassar Ikbal Ismail. (Dok. Kemenag Sulsel)

Ikbal melanjutkan tiga oknum pelaku itu berperan sebagai koordinator. Sayangnya, dia belum mau mengungkap identitas mereka. “Identitasnya sudah kita ketahui hanya belum kita publish berhubung kami belum bicara langsung dengan ketiga orang ini,” ujarnya.

“Tetapi kita terus koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Polda Sulsel,” tambahnya.

2. Pelaku menawarkan berangkat Haji kilat

Penyelidikan Kasus Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel Belum TuntasPelaksanaan Ibadah Haji. (pexels.com/@konevi/)

Dia menjelaskan, para korban ditawari perjalanan Haji tanpa harus mengantri. “Biayanya Rp150-175 juta. Kan kalau Haji plus itu Rp200 juta menunggu 5-6 tahun. Ini (dijanjikan) bayar sekarang berangkat tahun ini juga,” ujar Ikbal.

“Makanya kami mengimbau masyarakat yang mendapat tawaran serupa nantinya agar mengonfirmasi ke Kemenag dulu. Apakah visanya sudah sesuai aturan,” jelas Ikbal.

Ikbal menyatakan para korban sendiri telah kembali ke rumah masing-masing. 20 orang di antaranya berasal dari Kota Makasaar, sedangkan satu lagi asal Kota Palopo.

3. Tumpang tindih aturan dan peminat jadi sebab

Penyelidikan Kasus Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel Belum TuntasIlustrasi Saudi Airline

Ikbal menjelaskan, kasus ini merupakan dampak antrian panjang calon jemaah haji. “Bayangkan 43 tahun menunggu untuk reguler. Kalau ada uang yah saya menyarankan untuk haji furoda biayanya sekitar Rp300 juta,” jelasnya.

“Masalah kedua itu pemerintah Saudi masih membuka di saat operasional haji. Nah saat itu juga pemerintah Saudi melarang visa ziarah untuk masuk ke Mekkah. Jadi tumpang tindih antara peraturan dan permintaan (demand). Ketiga karena belum ada aturan kami untuk melarang visa ziarah di saat negara tersebut mau menerima,” sambung Ikbal.

Sebelumnya, ada 37 orang jemaah asal Sulsel yang ditangkap karena ketahuan menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Hal ini pun dianggap ilegal karena harusnya, jemaah haji menggunakan visa haji.

Dari 37 orang itu, hanya 34 orang yang dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Senin 3 Juni 2024 pekan lalu. Sementara 3 orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator yakni SJ, SY dan MA, masih ditahan di Kejaksaan Madinah hingga saat ini.

Baca Juga: Kemenag Sulsel Belum Bisa Temukan Travel yang Bawa Jemaah Haji Ilegal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya