Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Rekam Perempuan Dilecehkan di Gorontalo Terancam Dipecat

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Gorontalo, IDN Times - Brigpol RM, seorang anggota polisi di Gorontalo terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelecehan dan aksi pornografi melalui rekaman video yang viral di media sosial.

“Disamping dia melanggar kode etik disersinya, dia juga akan diproses kode etik terkait viralnya video ini, jadi banyak sekali yang akan dikenakan pada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat ditemui di ruangannya, Rabu (27/1/2021).

Dalam kasus ini, Brigpol RM disebut merekam kelakuan tiga temannya saat melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial IM. Dalam video itu, IM terlihat dalam kondisi mabuk.

1. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo

default-image.png
Default Image IDN

Wahyu mengungkapkan, berkas perkara tersangka RM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Selasa kemarin.

“Dari target waktu yang diberikan oleh Bapak Kapolda, Kapolres Boalemo beserta timnya berhasil menyelesaikannya. Bahkan lebih cepat dari target waktu yang diberikan,” kata Wahyu.

3. Tiga pelaku lainnya masih dalam penyidikan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Wahyu menambahkan, tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Mereka yaitu MAP, DPN, dan SAP.

“Seperti yang tadi saya sampaikan, untuk yang kemarin yang dilimpahkan kemarin untuk yang tersangka Brigpol RM yang melakukan perekaman, untuk pelaku lainya masih proses penyidikan,” katanya.

3. Polisi memburu penyebar video pelecehan perempuan di Gorontalo

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Petugas, kata Wahyu, sedang memburu para penyebar video asusila yang direkam Brigpol RM di Gorontalo hingga tersebar luas dan bikin heboh media sosial.

“Setelah melakukan perekaman si RM ini membagikan video kepada R, namun ada informasi yang lain bahwa ada temanya yang lain atas inisial M. Dia sempat membuka milik RM kemudian membagi video ke handphone-nya, nah itu yang masih didalami” urai Wahyu.

Selain terancam PTDH, Brigpol RM juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Elias
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Elias
EditorElias
Follow Us