Pemprov Sulsel Akan Kaji Aturan Soal Tarif Ojek Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengaku belum membaca aturan baru terkait tarif ojek online yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Dalam keputusan Kemenhub itu, tarif ojek online terbagi tiga zona.
Zona I meliputi Jawa (non jabodetabek) Sumatera dan Bali, tarifnya Rp 1.850 - Rp 2.300 /km, untuk 4 km pertama Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II meliputi daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) nilainya Rp 2.000 - 2.500 per km, dan Rp 8.000 - 10.000 untuk 4 km pertama. Sedangkan zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Rp 2.100 - 2.600 per km, dan Rp 7.000 - 10.000 untuk 4 km pertama. “Aturan itu saya belum baca. Kalau sudah, kami langsung sosialisasi,” kata Ashari, Rabu (27/3).
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online. Di Sulawesi Jadi Berapa Ya?
1. Pemerintah Sulsel berencana mengundang organisasi yang menaungi kendaraan
Pemerintah Sulsel segera mengundang organisasi sekaligus sosialisasi soal tarif yang ditetapkan Kemenhub. Itu salah satu cara agar mengantisipasi terjadinya gejolak antar pengendara konvensional dan online.
“Kami ingin menyampaikan keinginan pemerintah sekaligus perhatikan keberadaan organisasi itu,” tutur dia.
Baca Juga: Aplikator Ojek Online Wajib Sediakan Shelter, Begini Pembagiannya
2. Tak ingin ada yang dirugikan
Ashari mengatakan pihaknya tak ingin kebijakan tersebut merugikan semua stakeholder termasuk masyarakat dan penyedia. Oleh sebab itu harus diperhitungkan dengan baik-baik agar saling menguntungkan. “Kita mau kaji lagi mana yang tidak merugikan masyarakat dan mana menguntungkan penyedia jasa,” ujarnya.
Baca Juga: Pengemudi Ojol di Makassar Sambut Baik Keputusan Tarif Resmi
3. Mengkaji ulang aturan yang dikeluarkan
Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan baru terkait dengan operasional ojek online, termasuk harganya. Yang akan berlaku mulai 1 Mei mendatang.
Aturan tersebut mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Namun soal aturan yang dikeluarkan itu, pemerintah provinsi masih memperhitungkannya.