Tahanan Kasus Perkosaan di Sulsel Mengamuk dan Membakar Sel

Kok bisa tahanan membawa korek api masuk sel?

Makassar, IDN Times - Tahanan tindak pidana kekerasan seksual berinisial RS, membakar ruang tahanan Polsek Gantarang, jajaran Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (18/8/2023). Video pembakaran tersebut viral di media sosial.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba, Iptu Abustam, mengonfirmasi perihal aksi pembakaran yang dilakukan RS.

"Memang benar kejadian itu tapi api tidak membesar, soal apa-apa yang terbakar di sel tahanan bisa dikonfirmasi Kasat Tahti biar jelas," kata Abustam, Jumat malam.

1. RS mengamuk, membakar dan merusak sel tahanan

Tahanan Kasus Perkosaan di Sulsel Mengamuk dan Membakar SelSel tahanan Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba dibakar tersangka kasus kekerasan seksual. Dok. IDN Times/Istimewa

Sementara Kapolsek Gantarang, Kompol Edy Marheno, mengungkapkan, RS membakar ruang tahanan Polsek pada sekitar pukul 07.00 Wita.

"Tersangka mengamuk dan mulai bakar tripleks tempat tidur memakai korek api, dia juga merusak fasilitas dalam ruangan tahanan, seperti itu," Edy menjelaskan.

Disebutkan, fasilitas yang dirusak RS di sel tahanan seperti pintu toilet, kloset, hingga beberapa keramik lantai tahanan.

2. RS masuk sel pukul 01.00 lalu membakar pukul 07.00 Wita

Tahanan Kasus Perkosaan di Sulsel Mengamuk dan Membakar SelSel tahanan Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba dibakar tersangka kasus kekerasan seksual. Dok. IDN Times/Istimewa

Kata Edy Marheno, RS merupakan tahanan titipan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bulukumba.

"Tersangka ini sebenarnya tahanan titipan dari Polres pelaku rudapaksa. Pelaku ini baru masuk sekitar pukul 01.00 Wita tapi tidak tahu itu pagi dia membakar," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Dilaporkan Pukul Petugas Pajak

3. Polsek Gantarang langsung kembalikan RS ke Polres

Tahanan Kasus Perkosaan di Sulsel Mengamuk dan Membakar SelIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Atas kejadian itu, pihak penyidik di Polsek Gantarang langsung mengembalikan RS ke penyidik PPA Reskrim Polres Bulukumba.

"Jadi atas peristiwa ini kita kembalikan yang bersangkutan ke pihak penyidik PPA Polres. Jangan sampai terjadi apa-apa, ya, kita kembalikan," Edy menambahkan.

Penyidik Polsek Gantarang juga mengaku belum tahu pasti motif RS membakar sel tahanan.

Baca Juga: Polda Sulsel Janji Tindaklanjuti Laporan Kekerasan Jurnalis Bulukumba

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya