Puluhan APK Peserta Pemilu di Makassar Masih Ada di 9 Titik Terlarang

Banyak caleg yang belum menurunkan APK di tiitk terlarang

Makassar, IDN Times - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho milik peserta Pemilu 2024, masih berdiri kokoh di beberapa titik terlarang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pantauan IDN Times Sulsel, pada Kamis (30/11/2023), APK milik calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) masih terpajang di 9 titik yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ujung Pandang, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Dr. Sam Ratulangi.

Sementara itu, ada dua titik yang terpantau sudah bersih dari APK atau baliho peserta Pemilu di Jalan Penghibur dan Somba Opu.

1. Komisioner KPU: bila ada pelanggaran masuk ranah Bawaslu

Puluhan APK Peserta Pemilu di Makassar Masih Ada di 9 Titik TerlarangBaliho peserta Pemilu masih terpasang di titik yang dilarang oleh KPU, Kamis (30/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Merespons APK peserta Pemilu 2024 yang tetap berada di titik-titik terlarang, KPU Kota Makassar menilai, jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi maka itu menjadi kewenangan Bawaslu Makassar.

"Bila ada pelanggaran sudah masuk ke ranah tugas bawaslu untuk dikaji, lalu telusuri lagi, diperiksa dan melakukan penindakan," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Kamis sore.

2. KPU sudah menjelaskan regulasi

Puluhan APK Peserta Pemilu di Makassar Masih Ada di 9 Titik TerlarangBaliho peserta Pemilu masih terpasang di titik yang dilarang oleh KPU, Kamis (30/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Endang mengaku, penjelasan terkait titik-titik terlarang pemasangan APK Pemilu 2024 memang menjadi ranah KPU. Begitupun dengan penyampaian tata cara pelaksanaan Pemilu.

"Jadi sebelum masuk masa kampanye kami sudah terbitkan SK KPU Makassar terkait lokasi yang dilarang pemasangan APK. SK tersebut harus jadi pedoman bersama dalam berkampanye dengan menggunakan metode pemasangan APK," Endang menjelaskan.

3. Bawaslu meminta pemilik APK turunkan sendiri

Puluhan APK Peserta Pemilu di Makassar Masih Ada di 9 Titik TerlarangBaliho peserta Pemilu masih terpasang di titik yang dilarang oleh KPU, Kamis (30/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah meminta kepada para peserta Pemilu 2024 untuk membersihkan APK mereka yang berada di titik-titik terlarang.

Koordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengatakan sosialisasi peraturan kampanye Pemilu 2024 telah dilaksanakan, termasuk pengumuman KPU tentang larangan pemasangan APK di sejumlah titik.

"Langkah konkrit yang dilakukan oleh peserta Pemilu soal itu (APK) harus menurunkan secara mandiri atau bisa bersihkan secara mandiri," ungkap Koordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah.

Seperti diketahui, pihak KPU melarang para peserta Pemilu memasang APK di 12 titik di Makassar, salah satunya di jalan protokol A.P Pettarani. Tapi dari pantauan, beberapa APK masih terpasang di beberapa titik Pettarani.

Terkait masih adanya APK di titik terlarang, Alamsyah sebutkan akan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar terkait apakah APK itu sudah dilaporkan atau menjadi temuan.

"Kita lihat tergantung dari laporannya nanti, atau nanti kita koordinasi lagi dengan pihak Bawaslu kota. Ini kan ada wilayah kerjanya, tentu kita koordinasi dulu," kata Alamsyah.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Titik Terlarang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya