Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Titik Terlarang

Baliho caleg dan capres masih terpajang di Jalan Pettarani

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta para peserta Pemilu yang memiliki alat peraga kampanye (APK) di titik yang dilarang, agar segera dilepas sendiri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat larangan memasang APK peserta Pemilu seperti baliho dan sejenisnya di 12 titik di Kota Makassar. Larangan itu berlaku mulai 28 November sejak masa kampanye dimulai.

"Langkah konkrit yang dilakukan oleh peserta Pemilu soal itu (APK di titik terlarang) adalah harus menurunkan secara mandiri atau bisa bersihkan secara mandiri," kata Koordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah di Makassar, Rabu (29/11/2023).

1. Bawaslu berupaya mencegah

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Titik TerlarangKoordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Ditanya soal peran pengawasan Bawaslu, Alamsyah mengaku pihaknya serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

"Untuk saat ini karena sudah masuk masa kampanye maka peran Bawaslu sini (Sulsel) mengingatkan dan mengimbau. Ini juga kan sudah masa kampanye," terang Alamsyah.

2. APK peserta Pemilu di Jalan AP Pettarani Makassar

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Titik TerlarangBaliho sejumlah peserta Pemilu 2024 di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Seperti diketahui, KPU melarang para peserta Pemilu 2024 memasang APK di 12 titik di Kota Makassar, salah satunya di jalan protokol AP Pettarani. Tapi dari pantauan IDN Times, beberapa APK masih terpasang di beberapa titik di sekitar jalan protokol tersebut.

Merespons hal itu, Alamsyah mengaku Bawaslu Sulsel akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar terkait apakah APK itu sudah dilaporkan atau menjadi temuan.

"Kita lihat tergantung dari laporannya nanti, atau nanti kita koordinasi lagi dengan pihak Bawaslu kota. Ini kan ada wilayah kerjanya, tentu kita koordinasi dulu," kata Alamsyah.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Sebut ASN Rawan Berpihak Pada Caleg Tertentu

3. Sanksi etik jika pelanggaran tidak diproses

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Titik TerlarangLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Yang perlu diingat, kata Alamsyah, ada sanksi bagi anggota Bawaslu jika temuan masyarakat atau internal yang menjurus ke sebuah pelanggaran Pemilu 2024, tapi tidak ditindaki.

"Tentunya ada kaitannya dengan kode etik bagi teman-teman penyelenggara, apabila kota nilai ada potensi pelanggarannya dan teman-teman simpulkan tidak melanggar itu maka kita akan menindaklanjuti dijajaran kami di tingkat bawah terkait aturan-aturan yang dimaksud," Alamsyah menjelaskan.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Caleg-Parpol Dilarang Curi Start Kampanye

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya