Polda Sulsel Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Dikirim ke Mabes Polri

Polda Sulsel dinilai tidak mampu tuntaskan kasus ini

Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis LKBN Antara Makassar, M. Darwin Fathir, yang menersangkakan 4 polisi jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Firmansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, kepada IDN Times, mengatakan, berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah dikirim ke Mabes Polri.

"Ini adalah upaya kita bersama jejering LBH Pers (Makassar) bersama Jakarta, berkas telah dikirim dan hari rabu (13/12) kemarin itu diterima pak karo (kepala biro) wasidik kemarin," ungkap Firmansyah via telepon, Minggu (17/12/2023).

Kasus kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir, terjadi pada 24 September 2019 saat meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Kasus tersebut diproses oleh Propam Polda Sulsel bersama penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel, hingga akhirnya empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020 silam.

1. Upaya ke Bareskrim Polri karena kasus mandek di Polda Sulsel

Polda Sulsel Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Dikirim ke Mabes PolriGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Firmansyah, salah satu kuasa hukum LBH Pers Makassar ini menerangkan, upaya ini dilakukan bersama jejaring karena perkara sangat lambat berproses di Polda Sulsel.

"Kita melakukan upaya advokasi lanjutan karena sampai hari ini penyidik di Polda Sulsel lambat, bahkan tidak upaya progres dari pada proses penanganan," terangnya.

2. Berawal pertemuan LBH Pers, Dewan Pers dan Karo Wasidik

Polda Sulsel Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Dikirim ke Mabes PolriAJI Makassar berunjukrasa memperingati Hari Kebebasan Pers se- Dunia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Upaya tim LBH Pers dan jejaring termasuk Dewan Pers ini, kata Firmasyah, telah dilakukan dalam beberapa bulan yang lalu saat Dewan Pers dan Karo Wasidik Bareskrim Polri bertemu di Makassar.

"Kemarin ada pertemuan kami bersama jejaring, ada juga tim hukum Dewan Pers bertemu Karo Wasidik di Makassar, dan komitmennya akan ditindaklanjuti setelah kita mengirim berkasnya," ujar Firmansyah.

"Memang ada beberapa kasus (kekerasan jurnalis) di seluruh indonesia, tapi khusus Makassar kasusnya Darwin (Antara), jadi kita dorong untuk dituntaskan," lanjutnya.

3. LBH Pers surati Mabes Polri karena Polda Sulsel dinilai tak mampu

Polda Sulsel Mandek, Kasus Kekerasan Jurnalis Dikirim ke Mabes PolriMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Firmasyah mengaku tidak bisa pastikan apakah kasus ini diambil alih tim Mabes Polri atau tetap di Polda Sulsel. Tetapi dia berharap kasus ini segera diproses agar bisa disidangkan di Pengadilan Makasaar.

"Kemarin diminta untuk disurati dan kirim berkas perkaranya, agar diketahui dan juga dipelajari sampai mandek di Polda Sulsel. Ini kan terkait ketidakmampuan penyidik yang memproses. Makanya kita harapkan ini bisa dituntaskan," tambah Firmansyah.

Terkait hal itu, IDN Times mengkonfirmasi pejabat Polda Sulsel yang terkait seperti Kabid Humas, Kombes Komang Suartana, Ditreskrimum, Kombes Jamaluddin Farti dan Kabid Propam, Kombes Zulham, tapi sama sekali tidak ada keterangan dari mereka.

Baca Juga: AJI Makassar Kecam Intimidasi-Kekerasan terhadap Jurnalis iNews TV

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya