AJI Makassar Kecam Intimidasi-Kekerasan terhadap Jurnalis iNews TV

Kekerasan terhadap jurnalis di Makassar kembali terjadi

Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menyampaikan kecaman keras terhadap sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Pemuda Pancasila dan Anggota TNI, yang mengintimidasi dan berupaya melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis iNews TV (MNC) Kota Makassar, Syahrul Adyaksa, yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tindakan penghalang-halangan tugas jurnalis itu dialami Syahrul saat merekam keributan di depan tempat hiburan malam (THM) Publiq, di Jalan Arif Rate, Makassar, Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 04.00 dini hari.

"Saya mendatangi keributan tersebut, dan merekam kejadian yang tengah berlangsung, tidak berselang lama beberapa orang mendatangi saya dan secara membabi buta berusaha merampas alat rekam yang saya genggam dan mendorong. Saya yang kondisi terjepit di antara orang tersebut mengatakan saya wartawan, namun mereka semakin membabi buta berusaha merampas alat rekam saya," jelas Syahrul dalam rilis pers AJI Makassar, Selasa (31/10/2023).

1. Para pelaku merampas handphone jurnalis lalu menghapus rekaman

AJI Makassar Kecam Intimidasi-Kekerasan terhadap Jurnalis iNews TVTangkapan layar video rekaman sejumlah orang mengintimidasi jurnalis di depan THM Publiq Makassar, Kamis (26/10/2023). Istimewa

Syahrul mengaku, saat dia merekam keributan di depan THM Publiq Makassar, sejumlah orang mendatanginya lalu berusaha merampas handphone yang dia gunakan merekam video keributan. Beberapa rekaman video sempat dihapus oleh para pelaku.

Syahrul saat itu berupa untuk mengambil kembali HP-nya dari genggaman para pelaku. Namun pelaku mengancam memukul korban. Kontak fisik seperti dorongan bertubi-tubi dirasakan Syahrul. Karena keributan itu, polisi berpakaian sipil kemudian menghampiri Syahrul.

2. THM Publiq Makassar tak jauh dari markas polisi

AJI Makassar Kecam Intimidasi-Kekerasan terhadap Jurnalis iNews TVTangkapan layar video rekaman sejumlah orang mengintimidasi jurnalis di depan THM Publiq Makassar, Kamis (26/10/2023). Istimewa

Lokasi keributan di THM Publiq Makassar ini tak berada jauh dari markas Sabhara Polrestabes Makassar. Polisi yang datang, berusaha membantu dengan mengambil kembali Hp milik Syahrul dari tangan para pelaku. 

Namun sayang, beberapa hasil liputan berupa rekaman video telah dihapus oleh para pelaku yang mengintimidasi Syahrul.

"Usai saya dilerai, saya yang tidak terima atas kejadian tersebut, langsung mendatangi kantor Polrestabes Makassar untuk membuat laporan, namun laporan saya tidak diterima piket Reskrim Polrestabes Makassar yang saya temui. Sebelum saya berada di piket Reskrim, saya lebih dulu ke SPKT yang selanjutnya di arahkan ke unit tersebut," tambah Syahrul.

Baca Juga: Polda Sulsel Tak Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

3. Pernyataan sikap AJI Makassar

AJI Makassar Kecam Intimidasi-Kekerasan terhadap Jurnalis iNews TVTangkapan layar video rekaman sejumlah orang mengintimidasi jurnalis di depan THM Publiq Makassar, Kamis (26/10/2023). Istimewa

Atas dasar itu, AJI Makassar menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;

  1. AJI Makassar mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai anggota PP dan TNI terhadap jurnalis Syahrul Adyaksa yang bertugas meliput peristiwa saat itu. Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
  2. AJI Makassar menyerukan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers;
  3. AJI Makassar mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers;
  4. AJI Makassar menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta);
  5. AJI Makassar mengutuk tindakan represif dan upaya penghalangan liputan terhadap jurnalis Syahrul Adyaksa;
  6. AJI Makassar terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: LBH Sebut Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Diatensi Mabes Polri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya