KPU Makassar Jelaskan 10 Poin Larangan saat Kampanye Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerbitkan 10 poin larangan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November mendatang. Antara lain terkait penghinaan dan adu domba di masyarakat.
Sepuluh poin yang dimaksud masing-masing; Mempersoalkan Pancasilan, UUD 1945, dan bentuk NKRI, menghina peserta pemilu lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan kekerasan, membawa atau menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
"Hal-hal ini yang tidak boleh dilaksanakan pelaksanakan kampanye, peserta dan tim kampanye," ungkap Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada IDN Times Sulsel, pada Kamis sore (23/11/2023).
1. Semua larangan berpotensi dilanggar peserta Pemilu 2024
Menurut Endang Sari, dari 10 larangan ini semuanya berpotensi terjadi saat tahapan Pemilu 2024 berjalan, seperti menjanjikan atau memberi uang atau materi, kepada peserta kampaye.
"Saya kira semua pelanggaran berpontensi banyak yang melanggar, seperti misalnya pelibatan anak, lalu ada anjuran memakai kekerasan dan pemberian uang. Itu semua sangat rawan terjadi," terang Endang Sari.
2. Larangan kampanye telah disampaikan jauh hari
Lanjut Endang, larang kampanye tersebut sudah disampaikan KPU Makassar ke para peserta Pemilu pada tahapan awal, bahkan KPU mendatangi kantor partai politik.
"Kan sebelum proses masuk tahapan ini kita sudah kencang menyampaikan terkait larangan ini untuk mengingatkan, bahkan kami memberi bimbingan teknis kepada peserta Pemilu, kita datangani ke partainya dan bertemu pada caleg bahkan hal-hal ini terlarang untuk dilakukan," jelas Endang.
3. Larangan mulai berlaku 28 November sampai 10 Februari
Endang pun menambahkan, 10 larangan kampanye pemilu ini berlaku saat masa kampanye pada 28 November mendatang sampai 10 Februari 2024, tahun depan.
"Jadi yang sekarang ini sebelum tahapan itu berlaku curi star kampanye, jadi kalau ada yang melakukan kampanye sebelum tahap kampanye itu curi star jika semua unsurnya terpenuhi," tambah Endang.
Baca Juga: KPU Makassar Lebih Cermat Memproses Kasus PPS-PPK Diduga Terima Suap