Kompolnas Soroti Sanksi Ringan Polisi Sulsel Cabuli Tahanan Perempuan

Kompolnas nilai Polri harusnya pecat Briptu Sanjaya

Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyoroti sanksi ringan yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Briptu Sanjaya, pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan.

Menurut Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, Kapolda Sulsel mestinya mengambil tindakan tegas atas sanksi ringan Briptu Sanjaya, melalui proses di tingkat banding.

"Kompolnas RI berharap Kapolda Sulawesi Selatan ambil alih (kasus ini), menjatuhkan hukuman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) di tingkat banding," tegas Poengky kepada IDN Times, Minggu (10/12/2023).

Sebelumnya diberitakan, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukum FB, korban pelecehan seksual, menyebutkan sidang etik oleh Propam Polda Sulsel pada Selasa (5/12/2023) lalu, memutuskan bahwa Briptu Sanjaya hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

Tim LBH Makassar menganggap sanksi itu ringan, mengingat tindakan kekerasan seksual Briptu Sanjaya yang memaksa korban FB melakukan oral seks di dalam sel tahanan. Bahkan, penyidik Polda Sulsel mengungkap bahwa aksi cabul Briptu Sanjaya kepada korban terjadi berulang kali.

1. Kompolnas desak Polri pecat tidak hormat Briptu Sanjaya

Kompolnas Soroti Sanksi Ringan Polisi Sulsel Cabuli Tahanan PerempuanBriptu Sanjaya mengikuti sidang etik di Propam Polda Sulsel terkait pelecehan terhadap tahanan perempuan. (Dok. Istimewa)

Kata Poengky, meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), namun Kompolnas sangat menyesalkan putusan yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap Briptu Sanjaya, karena terbukti bersalah lakukan pelanggaran etik, serta melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan.

"Hukuman etik berupa demosi 7 tahun tidak sebanding dengan kejahatan yang sudah dilakukan pelaku. Apalagi sebagai anggota Polri yang bertugas menjaga tahanan, Briptu S seharusnya melaksanakan tugas dengan baik, bukan malah manfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan aksi kekerasan seksual ke korban," terangnya.

"Maka itu, kompolnas sangat mendukung tuntutan terhadap Briptu S dengan meminta hukuman pemberhentian tidak hormat atau PTDH, tetapi KKEP menjatuhkan hukuman yang lebih ringan," sambung Poengky.

2. Poengky sebut pelecehan seksual adalah tindak pidana yang kejam

Kompolnas Soroti Sanksi Ringan Polisi Sulsel Cabuli Tahanan Perempuanilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelecehan seksual, lanjut Poengky, merupakan tindak pidana yang kejam, apalagi pelakunya merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi perempuan, kelompok yang rentan.

"Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Sanksi yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan anggota yang melakukan," jelasnya.

Baca Juga: LBH Makassar Resmi Laporkan Polisi yang Paksa Tahanan Oral Seks

3. Kompolnas: ibarat buah busuk dalam keranjang, di buang saja

Kompolnas Soroti Sanksi Ringan Polisi Sulsel Cabuli Tahanan PerempuanKantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Selain tegas menyoroti sanksi etik yang dianggap ringan, komisioner Kompolnas juga mempertanyakan proses pidana terhadap Briptu Sanjaya. Seharusnya, jelas Poengky, proses pidana segera dilimpahkan ke peradilan umum.

"Itu sebagai bentuk keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dan kompolnas berharap proses pidana Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang telah berperilaku kejam dan tercela. Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya tidak menulari buah-buahan yang lain dalam keranjang itu," tambah Poengky.

Baca Juga: Tahanan Perempuan Dipaksa Polisi Polda Sulsel Oral Seks Dipindahkan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya