Berkas Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Makassar "Digantung" Polisi

Ibu korban melapor polisi sejak April 2023

Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, inisial GF (4), melibatkan seorang terapis, masih berproses di Polrestabes Makassar sejak 8 bulan lalu.

Menurut pengacara GF, Mahar Tri Ramadani, kasus ini tidak ada perkembangan sejak ditangani penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Karena sejak dilaporkan pada 15 April 2023 lalu, hingga kini status kasusnya masih penyelidikan.

"Pengalaman kami sebagai lawyer, proses kasus yang ditangani polisi paling lama itu tiga bulan sudah naik status, penyelidikan ke penyidikan bahkan sudah di kejaksaan. Tapi ini masih lidik (penyelidikan)," ungkap Mahar kepada wartawan, Jumat sore (10/11/2023).

Dalam kasus ini, ibu GM, FM (26) laporkan dugaan kasus kekerasan terhadap putranya yang dilakukan salah satu terapis di yayasan terapi disabilitas khusus di Kota Makassar. Korban GM disebut mengalami kekerasan, dari diduga dicubit hingga digigit pelaku.

1. Sudah ada 3 alat bukti kuat

Berkas Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Makassar Digantung PolisiTim pengacara korban kekerasan anak disabilitas di Makassar, Jumat (10/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Tidak berkembangnya proses hukum, kata Mahar, dilihat juga dari beberapa bukti yang telah dilampirkan sejak awal laporan hingga dalam proses penyelidikan kasus.

"Yang jadi pertanyaan kami juga, tiga alat bukti yang dilampirkan juga tidak baik-baik (statusnya), apa alasannya? Kan jelas dalam KUHP itu dia alat bukti sudah cukup bagi tim penyidik untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Mahar.

"Apalagi ini sudah tiga alat bukti, sudah ada visum, keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi. Ditambah lagi bukti petunjuk (video) yang harusnya masuk ke berkas perkara ini tapi tidak di masukan juga," sambungnya.

2. Pengacara menilai bukti petunjuk video "direkayasa" penyidik

Berkas Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Makassar Digantung PolisiTim pengacara korban kekerasan anak disabilitas di Makassar, Jumat (10/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Terkait bukti petunjuk berupa video dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis ke korban GM juga dipertanyakan pengacara Mahar, apakah video itu ditunjukan penyidik ke terlapor saat proses pemeriksaannya.

Tapi Mahar yakin, bukti petunjuk tersebut tidak ditunjukan ke pelapor karena jelas-jelas dalam berkas perkara video itu tidak dipakai atau dimasukan. Padahal, bukti petunjuk itu sudah diserahkan ibu GM pada 20 April.

"Sayangnya bukti video itu tidak disertakan dalam berkas perkara, dan jadi pertanyaan kami apakah tim penyidik memperlihatkan bukti petunjuk ini ke terlapor agar terlapor ini mengklarifikasi atau tidak. Apabila penyidik tidak memperlihatkan itu (video) artinya ada "rekayasa", di konfrontir kan," jelasnya.

3. Kasi Humas Polrestabes janji akan cek penyidiknya

Berkas Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Makassar Digantung PolisiIlustrasi. Pemohon SKCK di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Terkait perkembangan kasus, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, akan melakukan pengecekan ke penyidik yang menangani.

"Saya cek dulu berkas kasus ke penyidiknya, karena saat laporan itu kan saya belum Kasi Humas," singkat Wahiduddin, dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKBP Ridwan J.M Hutagaol dan Kapolrestabes Kombes Moh. Ngajib belum merespon.

Baca Juga: DP3A Makassar Gaungkan Kampanye Speak Up Cegah Kekerasan Seksual

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya