Timsel KPU Makassar 2 Kali Umumkan Nama Calon Komisioner Lulus Berkas

Langkah Timsel KPU Makassar tidak sesuai PKPU

Makassar, IDN Times - Tim seleksi calon komisioner KPU Kota Makassar telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi. Namun timsel mengumumkan nama-nama itu sebanyak dua kali.

Berdasarkan pengumuman Timsel nomor 25/TIMSELKK-GEL.3-Pu/02/2023 yang diteken pada 22 September 2023 lalu, jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu 100 orang. Namun timsel kembali mengumumkan pada pengumuman nomor 28/TIMSELKK-GEL.3-Pu/02/73/2023 yang diteken pada 23 September, tercatat ada 108 nama peserta.

Dengan demikian, ada 8 orang yang ditambahkan pada surat pengumuman kedua. Dalam surat itu, 108 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi di Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar.

1. Tidak sesuai dengan aturan PKPU

Timsel KPU Makassar 2 Kali Umumkan Nama Calon Komisioner Lulus BerkasKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan. Pasalnya menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 22 ayat (4), tim seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi masing-masing paling banyak 20 kali dari jumlah yang dibutuhkan.

Jika melihat kebutuhan KPU Kota Makassar yang berjumlah 5 komisioner, maka jumlah itu dikalikan 20 orang. Hasilnya yakni 100 orang. Dengan demikian, menjadi pertanyaan ketika nama yang diumumkan lebih dari jumlah yang ditentukan regulasi.

2. Ada nilai yang sama dari peserta

Timsel KPU Makassar 2 Kali Umumkan Nama Calon Komisioner Lulus Berkasilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Menanggapi hal ini, Syamsurijal selaku Ketua Timsel, mengakui memang ada penambahan nama dari 100 orang menjadi 108 orang. Penambahan ini setelah ditinjau oleh KPU RI dan menemukan bahwa ternyata ada beberapa peserta yang nilai seleksi administrasinya sama namun tidak terangkut.

Atas dasar itu, KPU menyampaikan kepada timsel untuk mengikutsertakan peserta yang nilainya sama. Syamsu menjelaskan bahwa penambahan ini berdasarkan pertimbangan asas keadilan.

"Maka yang tadinya jumlahnya 100, itu bertambah menjadi 108. Jadi betul ada norma yang mengatakan bahwa maksimal 20 x kebutuhan tapi di atas norma itu kan ada asas keadilan," kata Syamsu saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (25/9/2023).

3. Timsel tegaskan bukan karena sengaja meloloskan

Timsel KPU Makassar 2 Kali Umumkan Nama Calon Komisioner Lulus BerkasSterilisasi Kantor KPU Makassar. IDN Times/KPU Makassar

Syamsu menegaskan bahwa penambahan itu merupakan pertimbangan dari KPU RI. Dalam kasus seperti ini, nilai yang sama harus diloloskan semua atas dasar keadilan.

Atas pertimbangan itulah, timsel kembali menggelar rapat pleno pada 23 September. Syamsu pun menegaskan bahwa 8 orang yang bertambah itu bukan karena sengaja diloloskan.

"Ini sama sekali bukan karena 8 orang itu kami loloskan," katanya.

4. Sebanyak 108 orang lulus seleksi administrasi

Timsel KPU Makassar 2 Kali Umumkan Nama Calon Komisioner Lulus BerkasKPU Makassar. IDN Times/KPU Makassar

Dengan demikian, 108 orang ini pun mengikuti seleksi tertulis pada 25 September. Kemudian berlanjut seleksi psikologi pada 26-28 September.

Setelahnya, peserta akan disaring menjadi 20 orang yang lolos seleksi tertulis dan psikologi. Kemudian mereka akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Dari hasil tes kesehatan dan wawancara, akan disaring menjadi 10 orang.

"Nama 10 inilah yang diajukan ke KPU untuk diseleksi lagi menjadi 5 orang," kata Syamsu.

Baca Juga: KPU Sulsel Periksa KPU Makassar terkait Pemecatan 8 PPS

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya