Pengamat Transportasi Dukung Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda listrik tak aman digunakan di jalan raya

Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. Hal itu dianggap membahayakan pengguna jalan maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri.

Pihak Polrestabes Makassar pun terus menyosialisasikan larangan memakai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan sudah ada penindakan terhadap warga yang masih menggunakan sepeda listrik.

Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathy Daeng Bau, menyebut langkah Polrestabes Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah tepat. Sebab kepolisian tidak mungkin melarang masyarakat jika tidak membahayakan.

Dia menilai penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak memenuhi standar keamanan. Penggunaan sepeda motor saja, menurutnya, harus dilengkapi dengan standar keamanan seperti memakai helm, pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga surat kendaraan harus lengkap.

"Dari segi keselamatan dan keamanan tidak sesuai karena aturan-aturan yang mereka tidak patuhi. Seperti itulah barangkali alasan dari Polrestabes Makassar melarang. Saya sangat support," kata Qadriathy saat diwawancarai IDN Times melalui sambungan telepon, Jumat (15/7/2022).

1. Sepeda listrik dan sepeda motor berbeda

Pengamat Transportasi Dukung Larangan Sepeda Listrik di Jalan RayaSepeda listrik berjejer disebuah toko di Makassar, Selasa (12/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Menurut Qadriathy tak sedikit orang yang menganggap sepeda listrik ini tak ubahnya seperti sepeda motor. Harga yang tidak terlalu mahal akan membuat orang lebih memilih sepeda listrik. Padahal keduanya merupakan jenis kendaraan yang berbeda. Demikian pula dengan regulasi yang mengatur.

Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sementara penggunaan sepeda motor diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraaan.

Jika ingin menyamakan sepeda listrik dengan sepeda motor, jelas Qadriathy, maka penggunaannya harus memenuhi standar seperti memakai helm. Bahkan kalau perlu, sepeda listrik harus memiliki jalur tertentu dan tidak boleh bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya. Kecepatannya pun diatur paling tinggi hanya 25 km per jam. 

"Sekarang mari kita lihat apakah kemudian pengguna sepeda listrik yang di Makassar memahami aturan itu. Apakah mereka sudah menggunakan helm, jalan tertentu, apakah mereka tahu bahwa kecepatan itu kurang dari 25 km per jam. Jangan sampai di atasnya. Kalau di atasnya itu berarti mereka tidak memahami prinsip dasar sepeda listrik," katanya.

2. Sepeda listrik kerap digunakan anak-anak

Pengamat Transportasi Dukung Larangan Sepeda Listrik di Jalan RayaIlustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)

Penggunaan sepeda listrik yang tidak memenuhi standar keamanan, kata Qadriathy, sama halnya dengan tidak memikirkan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jika digunakan di jalan raya yang notabene lebih banyak kendaraan atau disebut dengan istilah miss traffic.

Dengan standar keamanan yang kurang, hal ini menjadi miris sebab sepeda listrik juga sering digunakan oleh anak-anak lantaran hampir sama dengan sepeda pada umumnya. Sejak dilarang dalam dua pekan terakhir, pihak Satlantas baru menindak dua pengguna sepeda listrik yang merupakan anak-anak. 

"Kalau sudah ditegur dan masih begitu tidak dipikir lagi masalah keamanannya mending disetop saja (penjualannya). Karena ternyata orang yang menggunakan ini tidak paham apa sih perbedaan dari sepeda listrik sama sepeda motor," kata Qadriathy.

Baca Juga: Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anak

3. Sepeda listrik sebaiknya digunakan di sekitar perumahan

Pengamat Transportasi Dukung Larangan Sepeda Listrik di Jalan RayaIlustrasi sepeda listrik. (Dok. Polres Takalar)

Qadriathy menilai penggunaan sepeda listrik di Makassar sebenarnya layak dan cocok jika hanya digunakan di sekitar rumah atau kompleks perumahan. Karena jalan di perumahan umumnya tidak panjang dan ramai seperti di jalan raya.  

"Misalnya anak-anak silakan pakai dalam kompleks. Kan bisa lambat-lambat. Tapi kalau harus lewat jalan raya, itu sudah melanggar aturan," katanya.

Dia menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik ini semata-mata demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Namun sah-sah saja jika masyarakat ingin memakai selama tak digunakan di jalan raya. 

"Bukan tidak boleh beroperasi di Makassar, tapi di kawasan tertentu yang diperuntukkan khusus untuk sepeda listrik," kata Qadriathy.

Baca Juga: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik di Jalan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya