Pemprov Sulsel Jelaskan Izin Operasional W Super Club Makassar

- Plt Kepala Kesbangpol Sulsel menjelaskan mekanisme izin operasional W Super Club di Makassar kepada FUIB
- Pemprov Sulsel memberikan izin tempat usaha, sementara izin minuman beralkohol dan operasional THM menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah
- FUIB mendesak pemprov untuk menutup W Super Club dalam waktu 24 jam setelah video Hotman Paris Hutapea yang dianggap membahayakan beredar di media sosial
Makassar, IDN Times - Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ansyar, menjelaskan mekanisme pemberian izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club yang beroperasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar.
Mekanisme perizinan THM dijelaskan Ansyar, saat menerima kunjungan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel, di Kantor Kesbangpol Sulsel, Jumat (31/5/2024). FUIB sendiri diketahui menolak keras beroperasinya THM W Super Club milik Hotman Paris Hutapea di Makassar.
1. Pemprov klaim hanya beri izin tempat usaha

Ansyar mengatakan, terkait izin yang diberikan kepada pengelola W Super Club Makassar, Pemprov Sulsel hanya memberikan izin tempat usaha, sedangkan izin minuman beralkohol golongan kelas A ada di pemerintah pusat, serta kelas B dan C menjdi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Menjawab tuntutan FUIB Sulsel agar THM W Super Club ditutup, kata Ansyar, pihaknya terlebih dahulu akan membahasnya bersama Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh.
"Kami sementara ini mau lanjut untuk rapat terkait masalah hasil pembicaraan ini karena kita harus melaporkan kepada pimpinan," kata Ansyar.
2. Pemprov sebut setuju dengan tuntutan FUIB

Ketua FUIB Sulsel, Muchtar Dg Lau, dalam pertemuan dengan Pemprov Sulsel, meminta pemerintah provinsi agar mencabut izin W Super Club dan sejenisnya di Kota Makassar.
Pertemuan itu berlangsung cukup alot. Pasalnya, ormas Islam terus mendesak agar klub itu ditutup sementara pemprov menjelaskan mekanisme perizinannya.
FUIB bahkan mendesak Pemprov menutup tempat itu dalam waktu 1 x 24 jam dan mencabut izin operasionalnya sesuai regulasi. Akhirnya, pemprov pun sepakat dengan permintaan FUIB.
"Salah satu di antaranya penolakan terhadap W Super Club dan sepakat bahwa antara pemerintah Provinsi Sulsel dengan ormas-ormas Islam dan ormas sosial lainnya untuk menutup tempat itu secara regulasi," kata Muchtar Dg Lau kepada wartawan setelah pertemuan itu.
3. FUIB nilai W Super Club membahayakan

Muchtar menyatakan pihaknya baru menolak karena memang baru mengetahuinya setelah video Hotman Paris beredar di media sosial. Dalam video itu, Hotman yang meresmikan klub itu menyebut W Super Club akan menjadi pusat hiburan terbesar di Makassar.
Hotman juga mengajak para wanita cantik agar datang ke klub tersebut karena dia masih butuh aspri sampai 1.000 wanita cantik. Dia juga mengajak orang untuk berdansa sampai akhir zaman.
Ormas Islam menilai tempat itu akan sangat membahayakan. Terlebih lagi, ada pernyataan dan ajakan Hotman yang seperti itu. Muchtar menegaskan hal itu tidak pantas sebab orang Makassar punya karakteristik sendiri yang berbeda dari orang luar Makassar.
"Dia (orang Makassar) punya adat, adab, ada siri na pacce, apalagi kalau dipanggil gadis-gadisnya. Dia (Hotman) matikan karakter Bugis Makassar bagaimana menjaga wanita itu," kata Muchtar.