Polisi Tangkap Remaja Komplotan Pelaku Penikaman di Manado
Satu pelaku penikaman masih buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Tim Resmob Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap lima remaja terkait kasus penganiayaan, pada Senin (18/7/2022). Mereka diduga terlbat penikaman dua warga Manado, Abdul Baiya (21) dan Andika Amiri (24) di Kecamatan Wenang, pada 21 Juni 2022.
Para terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah JE (16), YP (17), JW (15), AM (16) dan AK (16). Jumlah terduga pelaku sendiri sebenarnya ada 6 orang, namun yang satu masih dikejar.
“Pelaku penikaman masih buron, tetapi sudah kami mengantongi identitasnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Pembangunan KEK Bitung Mandek Jadi Penyebab Tol Manado Bitung Sepi
1. Korban dianiaya dan ditikam usai mencari makan
Taufiq mengatakan bahwa kedua korban dianiaya dan ditikam saat keduanya pulang mencari makan di daerah Jalan Sam Ratulangi, Wenang, Manado. Mereka dicegat saat pulang dengan sepeda motor.
"Tepat melintas di depan Kelurahan Titiwungen Selatan, keduanya dicegat oleh para terduga pelaku dan langsung dianiaya,” kata Taufiq.
Kedua korban dipukul hingga jatuh dari motor lalu ditikam oleh terduga pelaku berinisial S menggunakan pisau badik. Usai melakukan aksinya, para terduga pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada Senin kemarin.
Baca Juga: Kisah Bocah 8 Tahun Rawat 4 Anggota Keluarganya yang Lumpuh di Sulut